Pilpres 2024

Nasib Prabowo Subianto Nyapres di Pilpres 2024 Ditentukan Senin Pekan, MK Gelar Sidang Batas Usia

Nasib Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024 mendatang akan ditentukan Senin (23/10/2023) melalui sidang MK terkait batas usia.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Nasib Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024 mendatang akan ditentukan Senin (23/10/2023) melalui sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia capres dan Cawapres. 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024 mendatang akan ditentukan Senin (23/10/2023) melalui sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia capres dan Cawapres.

Pada sidang tersebut jalan Ketua Umum Partai Gerindra itu menuju gelanggang pemilihan presiden itu bisa saja tertutup rapat.

Langkahnya akan terhenti jika MK mengabulkan gugatan beberapa pihak terkait syarat-syarat calon presiden.

MK akan membacakan keputusannya perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 dengan obyek gugatan Pasal 169 huruf d dan q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Pembacaan keputusan akan dilakukan pada Senin (23/10/2023) mulai pukul 10.00.

Tiga perkara tersebut tidak pernah diperiksa di sidang.

Tahapan terakhir yang dilalui adalah pemeriksaan permohonan dan perbaikan permohonan kedua pada 2 dan 4 Oktober 2023.

Perkara ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.

Baca juga: Prabowo Subianto Hadiri Syukuran HUT Golkar, Kata Pengamat Soal Cawapres Prabowo

Baca juga: Alasan Ketua KPK Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro Soal Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian

Baca juga: Kualitas Udara Jambi Jumat 20 Oktober 2023 Pukul 12.00 WIB Kategori Tidak Sehat Kelompok Sensitif

Mereka mengajukan dua petitum. Pertama, meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun.

Mereka menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.

Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.

Seperti dilansir Kompas.com, mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.

Kedua, mereka ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.

Dalam petitum gugatannya, mereka meminta supaya larangan itu berbunyi "Tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.".

Mereka juga mengutip Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden apabila "Terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden".

Sementara itu, Prabowo, yang kini berusia 72 tahun merupakan Komando Pasukan Khusus TNI AD yang membawahi Tim Mawar.

Baca juga: Menjawab Teka-teki Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Gelora Dukung Gibran

Tim ini diduga mendalangi operasi penculikan dan penghilangan paksa puluhan aktivis pada kurun 1997-1998.

Perkara 104/PUU-XXI/2023 Perkara ini dilayangkan Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto.

Fitra sebelumnya mengeklaim bahwa gugatan ini urusan pribadi, bukan sikap kelembagaan.

Gulfino juga mengajukan 2 petitum. Pertama, meminta usia capres-cawapres dibatasi pada rentang 21-65 tahun saat pengangkatan pertama.

Hal ini ditujukan untuk mencapai "sinkronisasi horizontal" dengan kekuasaan legislatif dan yudikatif. Batas bawah usia 21 tahun mengacu pada usia minimum syarat menjadi anggota legislatif.

Sementara itu, batas atas usia 65 tahun mengacu pada usia minimum syarat diangkat sebagai hakim.

Menurut dia, sinkronisasi horizontal antara lembaga tinggi negara ini adalah metode rasional untuk menjelaskan mengapa usia capres-cawapres harus dibatasi pada usia tertentu.

Kedua, Gulfino ingin MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres atau cawapres hanya 2 kali.

Menurut mereka, tindakan itu adalah tindakan yang mencerminkan "etika dan kenegarawanan" untuk memberi kesempatan kepada pihak lain, yang harus dirumuskan melalui norma baku UU Pemilu.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Danu Ungkap Saksi Lihat Supir Alphard

Namun, etika dan kenegarawanan itu mereka anggap perlu dirumuskan dalam norma hukum agar berkekuatan mengikat.

"Karena kalau seorang calon menggunakan haknya berkali-kali, hak kami yang juga punya berhak mencalonkan diri terberangus," kata kuasa hukum Gulfino, Donny Tri Istiqomah, dalam jumpa pers, Senin (21/8/2023).

Jika dikabulkan, ini tentu bakal menjerat Prabowo yang sudah 2 kali keok dari Joko Widodo pada Pilpres 2014 dan 2019.

Perkara 107/PUU-XXI/2023 Gugatan ini dilakukan oleh Rudy Hartono yang menginginkan agar capres yang ikut kontestasi berusia tidak lebih dari 70 tahun.

Ia menilai, pengaturan usia maksimum ini tak terpisahkan dari syarat lain pengajuan capres-cawapres, yaitu "mampu secara jasmani dan rohani".

"Dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal)," jelas Rudy dalam permohonannya.

Sama dengan kubu 98 advokat, Rudy menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai basis argumentasi.

Seperti diketahui, sebelumnya MK mengabulkan sebagian gugatan Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden yang memungkinkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden.

Perkara itu diajukan oleh seorang mahasiswaUnsa Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

MK melalui putusannya menambahkan bunyi 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, "pernah menjadi penyelenggara negara yang terpilih melalui pemilu" sebagai syarat alternatif dari usia minimum 40 tahun.

Partai Gelora Sarankan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Wacana duet Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 masih digaungkan.

Kali ini disampaikan Ketua umum partai Gelora, Anis Matta.

Dia menyampaikan pihaknya mendukung Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres) dari Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Untuk dikehaui bahwa saat ini dua pasangan capres dan Cawapres telah mendaftarkan diri ke KPU.

Kedua pasangan tersebuut yakni Ganjar Pranowo yang berpasangan dengan Mahfud MD.

Kemudian yakni pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Namun hingga saat ini Prabowo Subianto belum mengumumkan pendampingnya di Pilpres 2024.

Anis Matta dalam akun X (dulu Twitter) pribadinya pada Jumat (20/10/2023) memberikan dukungan ke Gibran Rakabuming Raka.

"Partai Gelora mendukung Mas Gibran sebagai calon wakil presiden Pak Prabowo Subianto," kata Anis Matta.

Dia mengungkapkan alasan mendukung Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo.

Alasannya, Gibran diharapkan menjadi figur yang bisa menguatkan hubungan antara Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto.

"Kehadiran Mas Gibran melanjutkan dan menguatkan rekonsiliasi antara Pak Jokowi dan Pak Prabowo," katanya.

Alasan lainnya, Gibran Rakabuming Raka juga bisa menambah kekuatan elektoral dari Prabowo di Pilpres 2024.

Tak hanya itu, Wali Kota Solo tersebut juga bisa menjaga perpaduan generasi.

Baca juga: Naik Kereta Cepat Whoosh Bareng BRImo, Ada Banyak Promo!

"Pak Prabowo akan mendapat tambahan kekuatan elektoral. Pasangan Prabowo-Gibran menjaga perpaduan generasi," pungkasnya.

Prabowo sendiri belum kunjung menentukan siapa calon wakil presiden (cawapres) yang menjadi pendampingnya di Pilpres 2024. Namun pada hari sebelumnya, sudah ada kisi-kisi yang diungkap oleh Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.

Muzani memberikan kisi-kisi cawapres  Prabowo tersebut lewat dua pantun. Adapun pantun ini merujuk kepada sosok cawapres yang didukungnya di Pilpres 2024.

"Saya cuma mau memberi isyarat kisi-kisi cawapres Pak Prabowo hanya dengan dua pantun," kata Muzani kepada awak media di dekat kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu (18/10/2023).

Muzani pun mengungkap pantun pertama dengan isyarat cawapresnya berasal dari anak muda.

Sosok anak muda itu dinilai bisa membawa tanah air menuju kejayaan.

"Indonesia negeri yang kaya, penduduknya berjuta-juta, kita ingin Indonesia jaya, Prabowo Subianto dan anak muda jawabannya," ujar Muzani membacakan pantun.

Selanjutnya, Muzani pun membacakan pantun kedua dengan memberikan kisi-kisi yang lain. Kali ini, anak buah Prabowo itu mengungkap sosok cawapres Prabowo   Subianto berpengalaman di pemerintahan.

"Beli pisang sambil sepedaan, pulangnya mampir stasiun balapan, Cawapres Prabowo akan segera diumumkan. Dia sosok berpengalaman di pemerintahan," jelas Muzani membacakan pantun kedua.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Langgar Aturan, Dinas LH Muaro Jambi PT PAL Disegel 

Baca juga: Lindungi 78 Ribu Pekerja Rentan, Gubernur Jambi Terima Penghargaan Paritrana Award 2023

Baca juga: Ammar Zoni Berjanji Akan Lakukan Apapun untuk Nafkahi Keluarga,Sadar Akan Kekecewaan Irish Bella

Baca juga: Kisah Pilu Nurhayati, Berobat Sakit Jantung Malah Kakinya Diamputasi, Sakit Setelah Suntikan di Paha

Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved