Putusan MK Disindir di Media Sosial, 9 Hakim Akan Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi buah bibir di media sosial. Lembaga negara itu kini disindir di media sosial sebagai Mahkamah Keluarga Jokowi.
TRIBUNJAMBI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi buah bibir di media sosial.
Lembaga negara itu kini disindir di media sosial sebagai "Mahkamah Keluarga" Jokowi.
Hal ini terkait putusan MK terhadap usia calon capres dan cawapres.
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia pun berencana melaporkan sembilan orang hakim MK ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Dengan keputusan tersebut, membuat peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden atau cawapres di Pilpres 2024.
Pasalnya Gibran merupakan keponakan Ketua MK Anwar Usman setelah menikahi adik Jokowi.
Tim Advokasi menilai hakim MK tidak objektif dalam memeriksa perkara tersebut.
Baca juga: Putusan MK Beri Peluang Gibran jadi Cawapres, Pengamat: Ruang Lahirnya Dinasti Politik Nasional
Baca juga: Disenting Opinion dari Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
"Kan ada dasar hukumnya dalam mengawasi Hakim MK adalah Dewan Etik (MKMK) sehingga kami akan laporkan 9 Hakim MK ini dalam waktu dekat" kata Perwakilan Tim Advokasi, Yogi Pajar Suprayogi dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).
Yogi menyayangkan putusan MK itu justru menimbulkan kontroversi.
Padahal hukum mengenai usia capres dan cawapres telah secara eksplisit diatur dalam Pasal 69 UU Pemilu.
Yogi menyinggung MK mestinya tak berkutat pada hal yang bukan menjadi wewenangnya.
"Publik berharap banyak terobosan hukum untuk hal-hal yang belum diatur (kekosongan hukum) bukan malah membuat memperluas ketentuan sehingga menimbulkan kontroversi," ujar Yogi.
Sementara itu, anggota tim advokasi, Zentoni menegaskan 9 hakim MK pantas dievaluasi akibat putusan kontroversial ini.
Menurutnya, MK pantas dibubarkan kalau pada akhirnya 9 hakim MK gagal dievaluasi atau diperiksa dalam proses etik.
"Evaluasi ini penting dan kalau evaluasi MK tidak dilakukan juga maka tidak ada salahnya MK dibubarkan karena tidak objektif," ujar Zentoni.
Sedangkan anggota tim advokasi, Johan Imanuel menyayangkan para hakim MK tidak cermat saat mengambil putusan yang pro Gibran.
Menurutnya, dampak putusan tersebut sebenarnya tak berdampak luas bagi masyarakat.
Sehingga putusan ini patut diduga hanya demi menggolkan pencawapresan Gibran.
"Makanya seharusnya MK ini berhati-hati dalam memutus perkara jangan sampai karena frasa 'atau' seperti putusan MK 90 ini malah menimbulkan dampak luas ke masyarakat yang tidak semua merasa dirugikan adanya permohonan tersebut," ujar Johan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Bakal Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Serapan Anggaran Pemkab Sarolangun Masih Rendah, Plh Sekda: Sudah Kita Evaluasi Semua OPD
Baca juga: Direktur PKBI Jambi: Penting Pemenuhan Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Baca juga: Malay Writers Festival di Jambi Diluncurkan 11 November
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.