Putusan MK Disindir di Media Sosial, 9 Hakim Akan Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi buah bibir di media sosial. Lembaga negara itu kini disindir di media sosial sebagai Mahkamah Keluarga Jokowi.

Editor: Herupitra
tribunnews
Suasana sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023) 

Sedangkan anggota tim advokasi, Johan Imanuel menyayangkan para hakim MK tidak cermat saat mengambil putusan yang pro Gibran.

Menurutnya, dampak putusan tersebut sebenarnya tak berdampak luas bagi masyarakat.

Sehingga putusan ini patut diduga hanya demi menggolkan pencawapresan Gibran.

"Makanya seharusnya MK ini berhati-hati dalam memutus perkara jangan sampai karena frasa 'atau' seperti putusan MK 90 ini malah menimbulkan dampak luas ke masyarakat yang tidak semua merasa dirugikan adanya permohonan tersebut," ujar Johan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Bakal Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK,

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Serapan Anggaran Pemkab Sarolangun Masih Rendah, Plh Sekda: Sudah Kita Evaluasi Semua OPD

Baca juga: Direktur PKBI Jambi: Penting Pemenuhan Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Baca juga: Malay Writers Festival di Jambi Diluncurkan 11 November


 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved