Bripda FA Bebas dari Tuduhan Rudapaksa, Propam: Dilakukan Suka Sama Suka

Seorang wanita di Makassar berinisial RM melaporkan oknum anggota Polisi di Polda Sulsel Bripda FA (23) karena telah merudapaksa dirinya sebanyak 13

Editor: Herupitra
Kompas.com
ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUNJAMBI.COM – Seorang wanita di Makassar berinisial RM melaporkan oknum anggota Polisi di Polda Sulsel Bripda FA (23) karena telah merudapaksa dirinya sebanyak 13 kali.

Namun kini terlapor masih terus bertugas karena dinyatakan terbebas dari tuduhan permerkosaan yang terjadi.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, menganggap tidak ada pemaksaan atau kekerasan seksual yang dilakukan oknum Bripda FA terhadap mantan pacarnya, RM.

Demikian diungkapkan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham menanggapi laporan RM yang mengaku dirudapaksa Bripda FA.

Menurut Zulham, persetubuhan atau hubungan layaknya suami istri antara RM dan FA dilakukan atas dasar suka sama suka.

Baca juga: Terpergok saat Maling di Kamar Kost, Maling di Cianjur Rudapaksa Mahasiswi

"Hasil penyelidikan oleh anggota kami termasuk pemeriksaan beberapa saksi, itu tidak ada pemerkosaan (rudapaksa)," kata Kombes Zulham didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023) siang.

"Yang ada adalah hubungan suami-istri yang dilakukan oleh anggota kita inisial FN yang dilakukan terhadap seorang wanita," sambungnya.

Dikatakan Zulham, data yang diperoleh Propam, hubungan badan yang dilakukan FA alias FN dan RM itu sudah terjadi sebanyak 13 kali.

Lima di antaranya dilakukan saat masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

"Kemudian pada saat menjalani pendidikan (lanjutan/kuliah) itu sebanyak delapan kali melakukan hubungan badan, jadi tidak ada pemerkosaan di sini," bebernya.

Dasarnya menyimpulkan tidak ada rudapaksa dalam kasus itu, kata Zulham, lantaran keduanya menjalin hubungan asmara.

"Dasarnya adalah mereka menjalin hubungan sejak 2015 antara anggota Polri inisial FN dan seorang wanita," ungkapnya.

Bripda FA terancam dipecat

Bripda FA atau FN (23), oknum Polda Sulsel terancam sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (alias PTDH).

Ancaman sanksi itu akan diberikan kepada Bripda FA setelah dilaporkan mantan pacar RM melakukan rudapaksa

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved