Profil dan Biodata Tokoh

Profil dan Biodata Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Ajukan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres ke MK

Profil dan biodata Almas Tsaqibbirru, mahasiswa di Solo yang mengajukan gugatan tentang batas usia calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunsolo.com
Almas Tsaqibbirru mahasiswa asal Solo yang mengajukan gugatan usia capres-cawapres ke MK, mengaku tidak memiliki kepentingan apa pun dan intervensi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Profil dan biodata Almas Tsaqibbirru, mahasiswa di Solo yang mengajukan gugatan tentang batas usia calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres).

Dalam gugatannya, Almas memohon agar batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Pada Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan yang menyebutkan mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Dengan putusan MK ini, maka kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: 3 Destinasi Wisata di Kabupaten Merangin yang Jadi Favorit Wisatawan, Air Terjun hingga Danau

Baca juga: Polda Metro Jaya Sudah Periksa Direktur di KPK Terkait Dugaan Pemeriksaan Eks Mentan SYL

Baca juga: Kunjungi Korban Offroad Sungai Gelam di Rumah Sakit, PJ Bupati Doakan Agar Korban Lekas Sembuh

Profil dan Biodata Almas Tsaqibbirru

Berikut biodata Alma Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum di sebuah universitas di Surakarta.

Nama: Almas Tsaqibbirru Re A

Tempat/Tanggal lahir: Surakarta, 16 Mei 2000

Alamat: Kelurahan Jebres, Surakarta

Jenis kelamin: Laki-laki

Agama: Islam

Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa

Kewarganegaraan: Indonesia

Alasan mengajukan Gugatan ke MK

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved