Berita Tebo
DPRD Tebo dan Satpol PP Sepakati Penertiban APS Bacaleg Dilakukan Usai Pengumuman DCT
Buntut pencopotan alat peraga sosialisasi dan spanduk yang langgar Perda 3 tahun 2013, DPRD Tebo panggil Satpol PP gelar rapat dengar pendapat (RDP).
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Buntut pencopotan alat peraga sosialisasi dan spanduk yang langgar Perda 3 tahun 2013, DPRD Tebo panggil Satpol PP gelar rapat dengar pendapat (RDP).
Hasil RDP tersebut memutuskan untuk menghentikan penertiban sementara waktu.
Nantinya penertiban APS dan spanduk yang melanggar akan kembali dilanjutkan setelah adanya penetapan daftar calon tetap caleg.
Kasat Pol-PP Kabupaten Tebo Taufik Khaldi mengungkapkan pihaknya akan menjalankan kesepakatan yang dicapai dalam RDP.
"Ada 4 poin yang disepakati," kata Taufik Khaldi, Senin (16/10).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo Syamsu Rizal yang memimpin RDP menjelaskan, rapat ini digelar untuk meluruskan terkait penertiban APS yang sempat ia kritik.
"Kita mau menempatkan sesuatu itu pada tempatnya, kita ingin meluruskan, dan Satpol-PP mengakui yang dilakukan sudah benar, tapi waktunya yang salah," Kata Syamsu Rizal.
Syamsu Rizal menerangkan kritikannya bukan disebabkan perhitungan untung rugi dari pencopotan ini. Namun dia menginginkan tidak ada yang menganggu proses dari pesta demokrasi.
"Pesta demokrasi ini 5 tahun sekali harus kita lakukan dengan riang gembira," jelasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Sebut Anggaran Digunakan Tidak Tepat Sasaran
Baca juga: Ketua DPRD provinsi Jambi Minta Pemerintah Identifikasi Wilayah Cadangan Beras
Baca juga: Dua Hektare Lahan Sawit Warga di Desa Bukit Baling Muaro jambi Terbakar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/DPRD-Tebo-dan-Satpol-PP-Sepakati-Penertiban-APS-Bacaleg-Dilakukan-Usai-Pengumuman-DCT.jpg)