Kebakaran di Sijenjang
Bedeng Enam Pintu Ludes dalam Kebakaran di Sijenjang, Kerugian Ditaksir Rp 500 Jutaan
Enam rumah di Rt 01, tepatnya di depan Pabrik Hok Tong, Kelurahan Sijenjang, Jambi Timur, Kota Jambi ludes terbakar, Senin (16/10/2023).
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Enam rumah di Rt 01, tepatnya di depan Pabrik Hok Tong, Kelurahan Sijenjang, Jambi Timur, Kota Jambi ludes terbakar, Senin (16/10/2023).
Diketahui rumah bedeng tersebut milik A.Jalil dan mengalami kerugian di atas Rp 500 juta atas kejadian tersebut.
Namun tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Jalil (48) memiliki bedeng 6 pintu yang tadi siang mengalami kebakaran hebat, dimana bedeng tersebut di sewakan kepada H. Nurbaya (56 tahun), Aidi Yanto (40 tahun), Tarwi (56 tahun), Arizal (48 tahun) dan Basit (47 tahun).
Berdasarkan keterangan saksi mata api yang membakar bedeng tersebut berasal dari area belakang atau dapur dan menyebar dengan cepat ke seluruh area bedeng.
Dimana bangunan di area dapur dari bedeng tersebut terbuat dari kayu.
Hal ini di benarkan oleh Mustari Kadis Damkar dan Penyelamatan Kota Jambi. Ia mengatakan di dugaan api berasal dari kipas angin yang tidak dicabut dan menimbulkan arus pendek yang mengakibatkan kabel terbakar dan terjadi ledakan 5 tabung gas di daerah dapur yang menyambar bangunan papan dan bedeng lainnya.
"Jadi asalnya dari area dapur di salah satu bedeng ini," katanya Senin (16/10/2023).
Damkar Kota Jambi menerima laporan kebakaran ini sekitar pukul 10.19 wib dan menurunkan 7 unit armada serta 80 personil damkar.
Api berhasil di padamkan setelah 1jam 30 menit setelah menghabiskan 55.000 liter air.
Mustari menceritakan tidak ada Hydrant di Lokasi Kebakaran menjadi kendala dalam memadamkan api selian itu padatnya perumahan disekitar tempat kejadian kebakaran juga menjadi kendala.
"Beruntung lokasi dekat sungai Batanghari, jadi bisa ambil air di sana," ujarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Gibran Bisa Ikut Pilpres 2024, Relawan Beta Gibran Jambi Puji MK
Baca juga: Bupati Tanjabbar Kembali Merotasi Sejumlah Pejabat Eselon II-III
Baca juga: MK Kabulkan Peermohonan Mahasiswa Soal Uji Bateri Batas Usia Capres-Cawepres Dibawah 40 Tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.