Pilpres 2024

3 Poin Respon  PSI Usai MK Tolak Batas Usia Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merespon Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi batas usia capres dan Cawapres.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merespon Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi batas usia capres dan Cawapres. 

Francine menambahkan, dirinya mengapresiasi salah satu Hakim MK bernama M Guntur Hamzah karena opininya sejalan dengan permohonan PSI.

Baca juga: Disenting Opinion dari Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

"Meskipun kami kecewa ya karena permohonan ditolak, tapi bagaimanapun menghargai putusan MK," ungkapnya, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.

2. PSI Sebut Anak Muda Harus Buktikan

Wasekjen PSI, Mikhail Gorbachev Dom, mengatakan anak-anak muda harus membuktikan, karena dari hasil putusan MK belum dianggap mampu memimpin Indonesia.

"Artinya PSI ingin jadi wadah untuk berjuang agar anak muda bisa jadi kepala daerah dan tadi untuk jadi kepala negara sudah ditolak," katanya, Senin.

3. Bantah Ingin Lancarkan Seorang Tokoh

Francine Widjojo membantah PSI memperjuangkan batas usia capres-cawapres ini untuk melancarkan salah satu tokoh maju dalam Pilpres 2024.

"Anak muda itu harus diberikan kesempatan kepercayaan seluas-luasnya di ruang publik untuk menduduki jabatan publik."

"Tahun 2021 itu ada dua juta anak muda usia 35-39 tahun yang dikubur hak konstitusi ini untuk menjadi capres cawapres," ungkapnya, Senin.

Sementara itu, PSI yakin MK merupakan lembaga independen yang telah memiliki track record bersih.

Baca juga: PUPR Tinjau Kerusakan Jembatan Gantung di Batang Asai, Kades Minta Lantai Ganti Besi Pelat

"Tentu kami sebagai pemohon kami berharap dikabulkan tapi apapun nanti hasilnya Mahkamah Kontitusi (MK) ini kan peradilan yang independen."

"Mereka tegas, selalu menjaga demokrasi indonesia dengan baik dan bersih."

"Apapun putusan dari kami dari PSI akan menghargai itu," jelas dia.

Diketahui, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon.

Untuk perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved