Berita Tanjabbar

Tabrak SE Mendagri, Dana Hibah KPU dan Bawaslu Tanjab Barat Cair 100 Persen

Dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawas

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Sopianto
Sekretaris Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Ahmad Jais. 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencapai Rp 36 miliar itu diduga menabrak aturan SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dana hibah untuk KPU sebesar Rp 25,8Miliar dan Bawaslu Rp 10,1 Miliar atau total sekitar Rp 36 miliar itu bersumber dari dana APBD-Perubahan 2023 sudah 100 persen dari kesepakatan antara KPU, Bawaslu dan Pemkab Tanjabbar.

Namun, hibah itu disinyalir menabrak aturan karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang, pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam SE tersebut pada pokn B angka 5 tertuang penyedian dana hibah kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota wajib dianggarkan pada TA 2023 sebesar 40 persen dan TA 2024 dianggarkan sebesar 60 persen dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama.

Sekertaris Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Tanjab Barat, Ahmad Jais mengatakan dana hibah KPU dan Bawaslu yang dicairkan 100 persen tersebut berdasarkan pertemuan dengan Kementrian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.

"Pada tanggal 16 mei 2023 semua Kab/kota se Provinsi Jambi di undang ke direktorat jenderal bina keuangan daerah kementerian dalam negeri yang difasilitasi oleh provinsi membahas terkait hibah pilkada," katanya, Kamis (12/10/2023)

Dana untuk KPU dan Bawaslu itu harus sesuai dengan kemampuan dari keuangan daerah masing-masing.

"Hasilnya tergantung kemampuan daerah yang penting ada dana cadangan untuk hibah pilkada," ujarnya.

Hal itu dilakukan 100 persen dikarenakan nantinya akan ada dana hibah untuk pengamanan Pilkada di 2024.

"Tapi kan semua di bahas di sana dan itu tergantung kemampuan daerah karena di 2024 ada juga yang wajib di penuhi terkait hibah pengamanan pilkada," pungkasnya

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ibu Muda Terdakwa Asusila Belasan Anak Jalani Sidang Putusan di PN Jambi

Baca juga: Bupati Batanghari Minta Dinas DPPKBP3A Data Bayi Stunting By Name By Address

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved