Berita Jambi
Empat Pencuri Modul BTS Tower Indosat di Jambi Diringkus Polisi
Polisi mengamankan 4 orang tersangka pelaku pencurian perangkat modul BTS tower Indosat di jalan Arjuna III Rt 12 kelurahan Eka Jaya kec Paalmerah kot
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Polisi mengamankan 4 orang tersangka pelaku pencurian perangkat modul BTS tower Indosat di jalan Arjuna III Rt 12 kelurahan Eka Jaya kec Paalmerah kota Jambi.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Yunda Rengga mengungkapkan, pada hari senin tanggal 09 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB karyawan teknisi Indosat mendapatkan bahwa sinyal di TKP mati.
Kemudian sekira pukul 12.00 WIB karyawan meminta rekannya suntuk mengecek jaringan perangkat modul BTS ( base transceiver station).
"Kemudian setelah mengecek cctv di tower tersebut dan melihat pelaku sedang membongkar lalu mengambil perangkat modul BTS tersebut," kata Iptu Rengga, Rabu (11/10/2023).
Lanjutnya, akibat kejadian tersebut korbang mengalami kerugian di taksir total Rp.4.000.000atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Jambi Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
Dia menjelaskan, tim macan Polsek Jambi Selatan mendapatkan informasi bawah Pelaku sedang berada di kost Pelanu, tim langsung datang dan melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk proses penyidikan.
"Empat orang tersebut ialah TaufikTaufik Kurahman (26) warga Bogor, Andreansya(28) warga Sumsel, Ryan Putra (31) warga Banten dan Taufik Hidayat (35) warga Jambi Timur," jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit mobil gran max warna hitam nopol B 9547 SCN yang di gunakan sebagai sarana oleh pelaku dan satu buah flash disk berisikan rekaman cctv pada saat pelaku melakukan pencurian.
Polisi menyangkakan tindak Pidana Pencurian Pasal 363 KUHPidana.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini, Statusnya?
Baca juga: 100 Persen Valid, Kode Redeem Free Fire FF Hari Ini Rabu 11 Oktober 2023
Baca juga: Indeks Kualitas Udara Jambi Rabu 11 Oktober 2023 Pukul 11.00 WIB Kategori Tidak Sehat Bagi Kelompok
Al Haris Lantik Pimpinan BAZNAS Jambi 2025–2030, Tekankan Tata Kelola Zakat Profesional |
![]() |
---|
Narkoba Hampir 800 Gram, Dua Pelaku di Jambi Terancam Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
BNN Provinsi Jambi Musnahkan 799 Gram Narkoba, Disaksikan Tersangka |
![]() |
---|
Pastikan Kamtibmas Aman, Polda Jambi Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Senin Malam |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Jambi Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.