Aktivis Perempuan Papua Dibunuh

Ternyata Aktivis Perempuan Papua Dibunuh 7 Orang, 3 Anggota KNPB Berhasil Ditangkap

Ternyata aktivis perempuan Papua dibunuh oleh tujuh orang yang tergabung dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Ternyata aktivis perempuan Papua dibunuh oleh tujuh orang yang tergabung dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB). 

"Jadi total pelaku diperkirakan tujuh orang," ungkap Kombes Faizal dalam keterngan tertulis diterima Tribun-Papua.com, Senin (9/10/2023).

Kombes Faizal menuturkan, peristiwa pembunuhan Michelle Doga direkam dan disiarkan langsung oleh pelaku, lalu disebarkan melalui kanal media sosial hingga viral.

Dalam video tersebut, korban awalnya diinterogasi para pelaku.

Tidak lama kemudian terlihat Michelle terkapar di semak-semak dengan kondisi darah terkucur di baju bagian dada korban.

"Pembunuhan ini sadis dan kejam. Bagaimana bisa beberapa orang laki-laki membunuh seorang wanita, divideokan dan diviralkan," ujarnya.

Sementara itu, Kasatgas Humas Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno menyebut tujuh terduga pelaku berinisial PM, AW, RK, KW (DPO), JW (DPO), DW (DPO) dan K (DPO).

Hasil penyelidikan, kasus pembunuhan Michelle telah direncanakan.

"Ketujuh terduga pelaku ini diduga merupakan anggota KNPB Militan Baliem Barat yang aktif menyebarkan propaganda negatif di media sosial tentang isu Papua," ungkapnya.

Kini, tiga orangg ditangkap telah digelandang ke Markas Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pindana penjara seumur hidup.

Sekadar diketahui, Michele beberapa kali menjadi narasumber dalam acara live di Youtube dengan isu tentang Papua.

Ia aktif mengadvokasi kaum perempuan, serta menyuarakan hak-hak perempuan Papua di berbagai forum serta terjun langsung ke lapangan.

Adapun para terduga pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pindana penjara seumur hidup.

Sekadar diketahui, Michele beberapa kali menjadi narasumber dalam acara live di Youtube dengan isu tentang Papua.

Ia aktif mengadvokasi kaum perempuan, serta menyuarakan hak-hak perempuan Papua di berbagai forum serta terjun langsung ke lapangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved