Berita Jambi

Pemprov Jambi Menang Gugatan Perdata Soal Kepemilikan Lahan Stadion di Pijoan

Pemprov Jambi memenangkan upaya hukum atas perkara perdata kepemilikan lahan yang berlokasi di Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi.

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
A Musawira/Tribunjambi.com
Sudirman Sekda Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemprov Jambi memenangkan upaya hukum atas perkara perdata kepemilikan lahan yang berlokasi di Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi.

Diketahui lahan itu saat ini sedang dilakukan pembangunan stadion sepakbola oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Pengadilan Negeri (PN) Sengeti dalam putusan Nomor 47/Pdt.G/2022/PN Snt 5 Oktober 2023, menolak gugatan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) selaku penggunaan, alias Gubernur Jambi dan 6 tergugat lainnya menang dari segala tuntutan.

Hal itu diakui oleh Kuasa Hukum Pemprov Jambi Sarbaini.

Menurutnya, dalam putusan diterangkan penggungat tak memiliki Legal Standing sebagai penggugat dan gugatannya tak dapat diterima.

“Artinya menang Pemprov dalam gugatan ini pada putusan awal alias eksepsi kita diterima, karena Penggugat tak punya hak untuk menuntut," kata Sarbaini pada Senin (9/10/2023).

Sarbaini bilang dalam putusan telah terang penggugat tidak punya Legal Standing atau kapasitas untuk menuntut pembangunan stadion dan tak punya hak sebagai orang yang memiliki tanah Pijoan.

"Karena entitas berbeda pemilik yayasan dengan yayasan terdahulu," ujarnya.

Ia mengatakan selanjutnya masih ada tenggang waktu untuk penggugat menyatakan sikap akan banding atau tidak selama 14 hari dari putusan ini diterima atau diketahui penggugat.

"Nantinya apapun keputusan penggugat harus kita ladeni," katanya.

Adapun untuk pekerjaan stadion ini, kata dia, tetap berjalan dan tak ada halangan.

“Seharusnya ini sudah terang bahwa penggugat tak punya legal standing ya," katanya.

Sementara itu hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman.

“Gugatan mereka (YPJ) N.O (Niet Ontvankelijk Verklaard) ditolak, artinya tidak bisa diproses lebih lanjut, dan lahannya sah menjadi milik Pemprov," katanya.

Menurut Sekda, dengan ditolaknya gugatan N.O itu secara sederhana, mereka tidak memiliki kompetensi atau tak berwenang melakukan gugatan.

“Karena kalau menggugat itu artinya tidak punya dasar. Artinya lahan itu betul-betul milik Pemprov Jambi dan pengadilan juga menolak gugatan," katanya.

Bahkan, kata Sekda, karena ditolak maka dalam putusan itu ada kewajiban penggugat membayar uang perkara.

Adapun perkara perdata ini telah dimulai sejak November 2022 lalu. Selain Gubernur Jambi, ada 6 pihak tergugat lainnya DPRD Provinsi Jambi, Bupati Muaro Jambi, DPRD Muaro Jambi, Kantor Pertanahan (BPN) Muaro Jambi. Lalu ada Bupati Batanghari, dan Kantor Pertanahan (BPN) Batanghari.

Adapun dalam putusan perdata ini mengadili dalam Provisi Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya.

Selanjutnya, dalam ekspepsi mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat VI dan Tergugat VII bahwa Penggugat tidak mempunyai legal standing. Berikutnya, dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);

Diterangkan juga dalam Rekonvensi menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Serta, dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.788.000,00.

Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023 oleh Majelis Hakim, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 47/Pdt.G/2022/PN Snt tanggal 17 November 2022, putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 5 Oktober 2023 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut, Susanti Anggraeni, S.H. Panitera Pengganti dan dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga ke domisili elektronik Para Pihak.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harapan dan Doa Syahnaz saat Ibadah Umrah Bersama Jeje Govinda: Fokus ibadah

Baca juga: Pengakuan Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam di Jambi: Cari Kesenangan untuk Hilangkan Suntuk

Baca juga: Ratusan Anggota Ormas Pemuda Pancasila Geruduk Kantor PT NCM Muaro Jambi, Tuntut Hal Ini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved