Berita Jambi

Pemprov Jambi Menang Gugatan Perdata Soal Kepemilikan Lahan Stadion di Pijoan

Pemprov Jambi memenangkan upaya hukum atas perkara perdata kepemilikan lahan yang berlokasi di Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi.

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
A Musawira/Tribunjambi.com
Sudirman Sekda Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemprov Jambi memenangkan upaya hukum atas perkara perdata kepemilikan lahan yang berlokasi di Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi.

Diketahui lahan itu saat ini sedang dilakukan pembangunan stadion sepakbola oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Pengadilan Negeri (PN) Sengeti dalam putusan Nomor 47/Pdt.G/2022/PN Snt 5 Oktober 2023, menolak gugatan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) selaku penggunaan, alias Gubernur Jambi dan 6 tergugat lainnya menang dari segala tuntutan.

Hal itu diakui oleh Kuasa Hukum Pemprov Jambi Sarbaini.

Menurutnya, dalam putusan diterangkan penggungat tak memiliki Legal Standing sebagai penggugat dan gugatannya tak dapat diterima.

“Artinya menang Pemprov dalam gugatan ini pada putusan awal alias eksepsi kita diterima, karena Penggugat tak punya hak untuk menuntut," kata Sarbaini pada Senin (9/10/2023).

Sarbaini bilang dalam putusan telah terang penggugat tidak punya Legal Standing atau kapasitas untuk menuntut pembangunan stadion dan tak punya hak sebagai orang yang memiliki tanah Pijoan.

"Karena entitas berbeda pemilik yayasan dengan yayasan terdahulu," ujarnya.

Ia mengatakan selanjutnya masih ada tenggang waktu untuk penggugat menyatakan sikap akan banding atau tidak selama 14 hari dari putusan ini diterima atau diketahui penggugat.

"Nantinya apapun keputusan penggugat harus kita ladeni," katanya.

Adapun untuk pekerjaan stadion ini, kata dia, tetap berjalan dan tak ada halangan.

“Seharusnya ini sudah terang bahwa penggugat tak punya legal standing ya," katanya.

Sementara itu hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman.

“Gugatan mereka (YPJ) N.O (Niet Ontvankelijk Verklaard) ditolak, artinya tidak bisa diproses lebih lanjut, dan lahannya sah menjadi milik Pemprov," katanya.

Menurut Sekda, dengan ditolaknya gugatan N.O itu secara sederhana, mereka tidak memiliki kompetensi atau tak berwenang melakukan gugatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved