Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Vs Pimpinan KPK, Presiden Jokowi Tak Mau Dituduh Intervensi

Presiden Jokowi masih enggan mengomentari permasalahan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kompas/ Ist/ Kolase Tribun Jambi
Presiden Jokowi masih enggan mengomentari permasalahan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Di mana, Heri diminta untuk datang pada 28 Agustus 2023 ke ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Ketua KPK Diisukan Terima 1 Miliar Dolar Singapura, Mantan Penyidik Minta Pimpinan KPK Dinonaktifkan

Terkait hal ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, tak memberikan komentar.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait surat pemeriksaan terhadap sopir SYL tersebut.

Kata Polri soal Kasus SYL dan Pimpinan KPK

Terkait polemik SYL dengan pimpinan KPK itu, hingga kini, pihak kepolisian belum bisa membeberkan jumlah materi atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL. 

Demikian disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Sabtu.

“Jadi untuk materi penyidikan nantinya, mohon maaf kami belum bisa share kepada rekan-rekan sekalian,” ujar Ade.

Ade pun menegaskan timnya bakal melakukan proses penyidikan secara profesional dan berkeadilan. 

“Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan oleh tim penyidik akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi, berkeadilan,” tuturnya.

Sebagai informasi, status perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Ade menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," jelasnya. 

Selain itu, total sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.

Saat ini, pihak kepolisian juga telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved