Kasus Suap Ketok Palu APBD Jambi: Sofyan Ali Dkk akan Segera Dieksekusi

Sofyan Ali dan kawan kawan akan segera dieksekusi setelah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
LAMAN DPR RI
Anggota DPR RI, Sofyan Ali, yang kini telah ditahan KPK 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Selesai sudah waktu bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Sofyan Ali yang merupakan anggota DPR RI bersama lima terdakwa kasus korupsi suap ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Sebelumnya Sofyan Ali, Muntalia, Rudi Wijaya Supriyanto, Sofyan dan Zainuddin mengajukan upaya hukum atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi 26 September lalu.

Sesuai dengan ketentuan majelis hakim sudah memberikan waktu selama 7 hari untuk mengajukan upaya hukum, akan tetapi penuntut umum dan terdakwa tidak kunjung memberikan jawaban.

”Perkara Sofyan Ali dan kawan kawan sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah,” kata Humas Pengadilan Tipikor Jambi Suwarjo kamis (5/10/23). 

Lanjutnya, status hukum anggota DPR RI itu memiliki kekuatan hukum tetap karena tidak adanya upaya hukum bagi kedua belah pihak.

“Sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dalam bahasa hukum Namanya Inkracht Van Gewijsde,” tegasnya.

Dengan adanya kekuatan hukum tetap terhadap yang bersangkutan maka segera mungkin akan dilakukan eksekusi.

“itu tinggal menunggu eksekusi saja,” tegasnya.

Untuk diketahui Inkracht van gewijsde adalah putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan, sedangkan final and binding adalah putusan yang dikeluarkan oleh lembaga arbitrase. Kedua sifat putusan ini merupakan sifat putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan tidak ada upaya hukum biasa yang tersedia.

Sebelumnya, perbuatan terdakwa menurut majelis hakim yang diketuai Budi Chandra, telah terbukti dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukannya fakta yang dapat menghapus atau pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan para terdakwa.

Baca juga: Zumi Zola Minta Maaf, Kembali Hadir Jadi Saksi di Sidang Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

Baca juga: Dewan sebut Ketok Palu APBD Perubahan 2023 Provinsi Jambi Dijadwalkan September Ini

Baca juga: Sosok Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi,Ditahan KPK Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, Berharta Rp 3,6 M

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved