PN Jambi Vonis Bebas Terdakwa Kasus Asusila, Jaksa Siapkan Langkah Kasasi
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonis bebas Nur Huda terdakwa kasus asusila terhadap wanita berinisial MR, Rabu (4/10/2023).
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonis bebas Nur Huda terdakwa kasus asusila terhadap wanita berinisial MR, Rabu (4/10/2023).
Sebelumnya terdakwa sempat dituntut oleh JPU 8 tahun 10 bulan.
Dalam amar putusan majelis Hakim, terdakwa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujar Ketua Majelis Hakim Rio Destrado.
Sementara Itu, Jaksa Penuntut umum (JPU) kejari Jambi Dian mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum atas putusan majelis hakim.
"Kita sudah diperintahkan kasasi sama pak kajari, karena korban tidak mendapatkan keadilan, kemarin tuntutan kita itu 8 tahun 10 bulan," katanya.
Peristiwa yang sama juga sempat terjadi pada tahun 2020 lalu, dimana terdakwa kasus asusila pada anak, AL, diputus bebas di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (30/1/20).
Para korban pun dilanda kekhawatiran. Keluarga korban meminta jaksa penuntut umum segera mengajukan kasasi.
Baca juga: Ayah Korban Asusila Tebo Sebut Pelaku Masih Berkeliaran, Kasat Reskrim: Sudah Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Korban Asusila di Tebo Belum Mendapat Pendampingan, P2PA Mengaku Belum Tahu Kasusnya
Baca juga: Viral Remaja 13 Tahun di Tebo Jambi Jadi Korban Asusila, Pelaku Masih Berkeliaran
Ahmad Sahroni ke Singapura, Massa Gasak Isu Rumah dan Teriak "Duit Rakyat" |
![]() |
---|
Demo Ricuh di Jambi, Psikolog Ungkap Peran Media Sosial dalam Menggiring Emosi Massa |
![]() |
---|
Terungkap Misteri Keberadaan Ahmad Sahroni saat Rumah Dijarah Massa |
![]() |
---|
Suasana Hening, Gedung DPRD Jambi Menyisakan Puing dan Sampah Pasca Aksi Massa |
![]() |
---|
Perintah Tegas Presiden Prabowo: TNI-Polri Siaga, Redam Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.