Kasus 10 Kg Sabu

Kasus 10 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi Ungkap Kasus Terbesar di BNNP Jambi

BNNP Jambi mengamankan pengendar dan kurir narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram sabu dan 5.000 pil ekstasi berasal dari Aceh.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani
Kepala BNNP Jambi Wisnu saat press rilis kasus 10 kg sabu dan 5.000 butir ekstasi 

TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi mengamankan pengendar dan kurir narkotika jenis sabu sebanyak 10 kilogram sabu dan 5.000 pil ekstasi berasal dari Aceh.

BNNP Jambi juga menangkap 1 orang pengendar asal kabupaten Bungo dan 2 orang kurir yang mengirimkan barang ke kabupaten Bungo.

Kepala BNNP Jambi Wisnu menerangkan, penangkapan kali ini merupakan penangkapan paling besar.

"Ini berkat gigihnya Kabid berantas berserta tim dibantu oleh saudara kita, Gempar yang berada di jakarta yang selalu memonitoring,"

Barang bukti sebanyak 10 kilogram dan 5000 ekstasi ini berada di 2 lokasi.

"Pergerakan barang ini awalnya dari Aceh, menuju Riau barang diambil oleh kurir dan menuju ke Jambi," kata Wisnu, Rabu (4/10/2023).

Dia mengatakan, kurir merupakan Sukardi warga Sumatera Selatan dan Asril warga kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Mereka diamankan saat mengirimkan sabu 7 kilogram dan 5.000 ekstasi di jalan lintas Mersam, kabupaten Batanghari.

"Barang 3 bungkus diletakkan di rumah kontrakan Sukardi di Pucuk, 7 bungkus akan dibawa ke kabupaten Bungo. Namun, dihentikan di Mersam," jelasnya.

Barang 7 kilogram akan di kirim Deri Saputra warga kabupaten Bungo yang merupakan pengedar di kabupaten Bungo.

Sebelumnya, barang bukti 7 kilogram sabu dan 5000 ekstasi diamankan di jalan lintas tepatnya di kecamatan Mersam, kabupaten Batanghari dengan tujuan Bungo.

"7 kilogram sabu dan 5.000 ekstasi itu hendak dikirim ke kabupaten Bungo, digagalkan saat perjalanan menggunakan mobil Xenia berwarna putih kemarin," Kata Wisnu, Rabu (4/10/2023).

Saat pengamanan, penangkapan itu terjadi ditengah jalan hingga mengundang keramaian masyarakat sekitar dan merekam kejadian tersebut.

Setelah dilakukan pendalaman, petugas juga menemukan barang bukti lain yang disimpan di salah satu kosan atau kontrakan di eks lokalisasi Payo Sigadung, Pucuk kelurahan Rawasari.

"Penangkapan di TKP kedua didapatkan 3 kilogram sabu di salah satu kosan atau kontrakan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved