Karhutla Jambi

Sudah Lebih 300 Hektare Lahan di Batanghari Terbakar

Dengan bertambahnya jumlah kejadian kebakaran lahan tersebut, saat ini setidaknya ada Lebih dari 300 hektare lahan di Kabupaten Batanghari terbakar

Tribunjambi.com/Srituti
Lahan terbakar di Batanghari hingga saat ini, setidaknya sudah ada lebih dari 120 hektare 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Lebih kurang 100 hektare lahan di Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari terbakar.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dr Bebi Andihara menyebutkan kejadian terjadi sejak Minggu (1/10/2023) kemarin.

"Sebenarnya kejadian sudah sejak hari Minggu (3/9/2023) lalu dan luasan terbakar mencapai 100 hektare. Ini awalnya terdeteksi satelit BMKG," jelasnya Selasa (3/10/2023).

Dengan bertambahnya jumlah kejadian kebakaran lahan tersebut, saat ini setidaknya ada Lebih dari 300 hektare lahan di Kabupaten Batanghari yang terbakar akibat kejadian Karhutla.

"Sekitar 300 hektare," sebutnya.

Bebi mengatakan lokasi kejadian berada di Peninjauan Balai Adat Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari. Yang sebagian lahan tersebut merupakan Hutan Adat yang ada di Kabupaten Batanghari.

Sementara itu, ia mengatakan sebagian besar kejadian kebakaran hutan dan laham terjadi akibat pembakaran secara sengaja untuk pembukaan lahan.

Sebelumnya diketahui, Polres Batanghari telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan.

Kanit Direskrimsus Polres Batanghari, Ipda Muhammad Al Zoeby mengatakan bahwa ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diamankan ditiga lokasi berbeda.

"Kita mendapatkan tiga laporan polisi, yakni di Kecamatan Mersam dengan luasan lahan terbakar 0,5 hektare, Bajubang 1,5 hektare dan Maro Sebo Ulu 0,5 hektare," jelasnya pada Minggu (1/10/2023).

Ia mengatakan tersangka sudah dilakukan penangkapan sejak satu bulan ini dan sedang tahap proses penyidikan.

"Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi, diduga motifnya adalah adanya unsur kesengajaan untuk pembukaan lahan yang digunakan untuk perkebunan," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini ketiga tersangka masih dilakukan proses penyidikan dan terancam hukuman 3 sampai dengan 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Batanghari dan juga perusahaan untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar.

"Upaya dari kami yaitu terus menerus melakukan pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat agar jangan ada lagi yang membuka lahan dengan cara dibakar," ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pembangunan Lanjutan Masjid Agung di Tanjabtim Dianggarkan Rp 12 Miliar

Baca juga: Kualitas Udara di Sarolangun Tidak Sehat, Dinas Pendidikan Kurangi Jam Belajar Siswa SD dan SMP

Baca juga: Jarak Pandang di Kota Jambi Masih di Bawah Normal

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved