Berita Jambi

Kabut Asap, Pemprov Jambi Tiadakan Pelaksanaan Apel Pagi

Dimasa kabut asap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi meniadakan apel pagi setiap Senin.

Penulis: A Musawira | Editor: Herupitra
Tribunjambi/Muzakkir
Kabut asap yang terjadi di Kota Jambi terus menebal. Bahkan jarak pandang di jembatan Aur Duri 2 sangat terbatas. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dimasa kabut asap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi meniadakan apel pagi setiap Senin.

Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1793/SE/DLH-3/2023 pada 29 September 2023 tentang antisipasi karhutla dan kualitas udara yang memburuk di Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi melalui Sistem Air Quality Monitoring System (AQMS) menunjukan kualitas udara di Kota Jambi yang memburuk dan dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

Selain itu, mempedomani Peraturan Gubernur Jambi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi Pasal 5 ayat (3) Peraturan Gubernur Jambi di atas menyatakan bahwa dalam pelaksanaan hari dan jam kerja, setiap SKPD wajib melaksanakan apel atau pengajian atau senam pagi atau olahraga yang diikuti seluruh ASN.

Guna mengurangi dampak gangguan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di kalangan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi akibat kondisi ISPU menunjukan level tidak sehat maka untuk empat hari kerja yang akan datang meniadakan kegiatan di luar ruangan.

Baca juga: Kabut Asap Mulai Ganggu Pendidikan, Dewan Minta Pemprov Jambi Bertindak Tegas pada Pembakar Lahan

Baca juga: Sekolah di Jambi Daring Akibat Kabut Asap, Fadli Sudria: Kurang Efektif

“Mulai 2 - 5 Oktober 2023, pelaksanaan apel pagi oleh perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jambi untuk sementara tidak dilaksanakan dan agar mengurangi aktivitas di luar ruangan, seperti upacara, olahraga, senam kesegaran jasmani dan kegiatan lainnya,” tulis surat edaran yang ditandatangani Sudirman Sekda Provinsi Jambi.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bawa Sabu 7 Kg Dibalut Bungkus Teh Cina, 2 Kurir Sabu Asal Aceh Dibekuk di Jambi

Baca juga: Waspada Gelombang Setinggi 4 Meter di Perairan Bengkulu Hingga Lampung, Ini Peringatan Dini BMKG

Baca juga: ISPU 122,4 Poin, Kualitas Udara di Batanghari Tidak Sehat, Masyarakat Dihimbau Menggunakan Masker

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved