Baliho Caleg Bertebaran di Kota Jambi, Bawaslu Minta Parpol dan Caleg Ngerem

Bawaslu) Kota Jambi meminta calon anggota legislatif (Caleg) mengerem atau menahan diri untuk memasang baliho atau alat peraga kampanye.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Danang
Baliho Caleg Di Kenali Besar, Alam Barajo, Senin (2/10/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi meminta calon anggota legislatif (Caleg) mengerem atau menahan diri untuk memasang baliho atau alat peraga kampanye.

"Ini kan belum penetapan DCT dan tahapan kampanye, kami berharap partai, peserta pemilu untuk ngerem dulu lah," kata Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi, Senin (2/10/2023)

Johan mengatakan bahwa pada saat ini yang diperbolehkan melakukan sosialisasi adalah partai politik.

Sementara saat ini sejumlah caleg sudah melakukan sosialisasi dengan memasang alat peraga berupa baliho dengan ajakan memilih.

"Kita minta tetap ikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, Saat ini masih tahapan sosialisasi, Kalau di PKPU 15 2023 itulan boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik tapi ada ketentuan yang harus dipatuhi di pasal 79," jelasnya.

Perlu diketahui Pasal 79 ayat (1) berbunyi "Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu".

Kemudian pada ayat (3) berbunyi "Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan".

Terkait dengan banyaknya baliho Caleg, Johan menyebut sebenarnya banyak yang dilanggar, namun Bawaslu belum bisa menindak karena belum masuk tahapan kampanye.

"Banyak yang dilanggar sebenarnya, kayak stiker di mobil, tapi itu belum bisa kami proses, tapi nanti kalau sudah masuk tahapan kampanye itu baru bisa kita tertibkan," jelasnya.

Kata Johan bahwa Bawaslu hanya bisa mengimbau, karena ini masuknya APD (Alat Peraga Sosialisasi), dan di PKPU masih diperbolehkan untuk melakukan pendidiksn politik.

Kata dia yang bisa melakukan tindakan dan menertibkan APS ini adalah pemerintah Kota, terutama baliho yang didirikan tidak berizin dan menyalahi aturan tata kota.

"Terkait dengan APS ini merupakan kewenangan dari pemerintah kota Jambi untuk melakukan tindakan, terkait dengan etika," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 2 Tersangka PH yang Memproduksi Film Dewasa di Jaksel Menikah di Polda Metro Jaya

Baca juga: Bak Keceplosan, Aaliyah Massaid Punya Panggilan Khusus untuk Thariq Halilintar

Baca juga: DPRD Jambi Stuba ke Sumsel, Bahas Hilirisasi dan Desiminasi Penelitian dalam Implementasinya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved