Berita Tanjabbar
SD-SMP di Tanjabbar Disarankan Kurangi Kegiatan Kesiswaan di Luar Ruangan Saat Kabut Asap
Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat menyarankan kepada pihak sekolah untuk mengurangi kegiatan diluar ruangan pada saat kabut asap.
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat menyarankan kepada pihak sekolah untuk mengurangi kegiatan diluar ruangan pada saat kabut asap.
Selain, mengurangi aktifitas diluar ruangan, sekolah disarankan untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal untuk mengambil sebuah kebijakan.
Mengingat kualitas udara di Tanjab Barat sekitarnya beberapa hari ini mulai memburuk akibat Karhutla.
Bahkan Pemerintah Tanjab Barat sudah mengeluarkan surat edaran untuk belajar dari rumah SDN dan Swasta- SMPN dan Swasta selama 3 hari kedepan.
Hal itu sudah diatur dalam surat edaran Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat.
H Dahlan, Plt Kepala Dinas Pendidikan Tanjab Barat mengatakan, menindaklanjuti surat edaran dari Gubernur Jambi Nomor 1793 /SE/DLH-3 /2023, tenang antisipasi Karhutla dan kualitas buruk di Provinsi Jambi.
Bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
"Dalam satu minggu terakhir ini menunjukkan kualitas kategori tidak sehat," ungkapnya. Minggu (1/10/2023).
Lebih lanjut Dahlan mengatakan, serta berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi nomor 100.3.4.4_2/DISDIK/S/X/2023 tanggal 1 Oktober 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas diminta kepada Satuan Pendidikan untuk dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Terhitung mulai tanggal 2 s.d 4 Oktober 2023, melaksanakan kegiatan secara daring dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
2. Menghimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktivitas.
3. Mengurangi kegiatan kesiswaan diluar ruangan.
4. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama.
5. Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.
6. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal untuk mengambil sebuah kebijakan.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di
Katamso Hadiri Pelantikan Pengurus KADIN Jambi, Usman Sulaiman Resmi Dilantik
Polisi Cokok 2 Residivis Maling Beraksi di Kejurprov Bulutangkis di Jambi: 13 HP Atlet Bungo Disikat
APBD 2026 Mulai Dibahas, Bupati Tanjabar Anwar Sadat Hadiri Paripurna DPRD
Dorong Gaya Hidup Sejak Dini, Wabup Tanjabbar Jambi Buka Lomba Senam Anak
Pria di Tanjabbar Tewas Ditembak OTK, Pelaku Diamankan Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.