CPNS 2023
Pendaftar CPNS Perlu Perhatikan Syarat ini Agar Tidak Masuk Kategori TMS
Minat untuk mengikuti tes CPNS di Indonesia cukup banyak. Namun tidak sedikit juga pendaftar yang tidak memenuhi syarat (TMS)
TRIBUNJAMBI.COM - Minat untuk mengikuti tes CPNS di Indonesia cukup banyak.
Namun tidak sedikit juga pendaftar yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat 8.044 pendaftar yang TMS.
Agar tidak ada lagi pendaftar yang masuk kategori TMS, sebaiknya pendaftar CPNS harus memperhatikan syarat mendaftar dan syarat administrasi yang berlaku.
Untuk ditahui hingga hari ini Minggu (1/10/2023) pendaftar CPNS sudah mencapai 484.845 orang.
Data tersebut didapat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Latihan Soal CPNS 2023 Tes Karakteristik Pribadi, Kunci Jawaban dan Pembahasan
Baca juga: 4 Tips Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Ini Berkas yang Harus Dipersiapkan
Jumlah tersebut bisa saja semakin bertambah, mengingat pendaftaran CPNS dibuka hingga 9 Oktober 2023 mendatang.
BKN menambahkan, pendaftar yang memenuhi syarat berjumlah 17.771 dan telah submit sebanyak 47.222 orang.
Berikut adalah persyaratan umum CPNS 2023:
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
2. Usia saat mendaftar (berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022), dengan ketentuan:
- Untuk pelamar SLTA Sederajat, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
- Untuk pelamar D-III, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
- Untuk pelamar S-1, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun 0 bulan 0 hari;
- Untuk pelamar S-2, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari;
3. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022).
4. Bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS.
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.