KPU Beri Kesempatan Terakhir Otak Atik Caleg di Pencermatan Rancangan DCT

Partai politik telah menerima pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) yang disampaikan oleh KPU.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Danang
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi teknis penyelenggaraan, Yatno. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Partai politik telah menerima pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) yang disampaikan oleh KPU.

Pencermatan rancangan DCT sudah dimulai sejak tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023. 

"Partai sudah menerima pencermatan rancangan DCT itu dari Silon, KPU sudah menyampaikan di Silon," kata anggota KPU Provinsi Jambi divisi teknis penyelenggaraan, Yatno, Kamis (28/9/2023).

Partai diberikan ruang untuk melakukan pencermatan kembali, apakah ada perubahan atau tidak.

Kata Yatno ini merupakan kesempatan terakhir yang diberikan kepada partai politik untuk melakukan pergantian caleg ataupun perubahan lainnya. 

"Perubahan itu bisa dia melakukan penggantian atau melakukan perpindahan dapil dan perubahan nomor urut, yang bisa dilakukan pada rentang waktu 24 September sampai 3 Oktober," jelasnya.

Termasuk juga SK pemberhentian calon yang jenis pekerjaannya diatur di UU Nomor 7 Tahun 2017, seperti Kepala daerah, kepala desa, ASN dan lainnya.

"SK pemberhentian itu disampaikan paling lambat ke KPU tanggal 3 Oktober, ketika itu tidak disampaikan maka dia akan menjadi TMS dan tidak dimasukkan kedalam DCS," tutupnya.

Baca juga: Baru 3 Parpol di Tanjab Timur yang Laporkan RKDK, KPU akan Lakukan Sosialisasi Bersama Parpol

Baca juga: KPU Provinsi Jambi Nyatakan Empat Caleg Pengganti Memenuhi Syarat

Baca juga: Mulai 28 November KPU Provinsi Jambi Sosialisasikan Tahapan Dan Dana Kampanye

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved