Siapa Pengusaha Dalang Penculikan dan Penganiayaan Warga Aceh yang Jual Obat Ilegal?

Diduga dalang dibalik penculikan dan penganiayaan warga Aceh Imam Masykur oleh 3 anggota TNI, adalah seorang pengusaha.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/M Chaerul Halim
Toko kosmetik di Jalan Sandratek, RT 02 RW 06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Lokasi itu merupakan tempat penculikan Imam Masykur (25), warga Aceh yang diculik sebelum dianiaya hingga tewas oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM. 

TRIBUNJAMBI.COM - Diduga dalang dibalik penculikan dan penganiayaan warga Aceh Imam Masykur oleh 3 anggota TNI, adalah seorang pengusaha.

Hal ini diungkapkan pengacara keluara Imam Masykur Hotman Paris Hutapea.

Hotman mengungkapkan sosok 'bos' tiga anggota TNI tersangka penganiayaan Imam Masykur adalah pengusaha, bukan kalangan militer.

Hotman mengaku mendapatkan infromasi itu dari aduan masyarakat ke firma hukumnya, yakni melalui hotlite Hotman 911.

“Seorang pengusaha oknum swasta bukan dari militer, ini dialah yang mengoordinasi (perintah penculikan dan penganiayaan) ," kata Hotman di Markas Polisi Militer Kodam Jaya, Selasa (26/9/2023).

"Jadi diduga praktik memeras ini ke banyak tokoh, sudah berlangsung lama," ucap dia.

Dari beberapa dugaan itu, Hotman meminta kepolisian menangkap pihak yang diduga aktor intelektualis dalam kasus ini.

Baca juga: Polisi Aniaya Polisi - Selidiki Penjualan Mainan Ilegal, Intel Polresta Manado Dianiaya Karo Ops

Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Otopsi Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan Tewas Terbakar di Pos Lanud Halim

Pemerasan ini, kata Hotman, sudah lama berjalan.

Oknum-oknum ini diduga sengaja datang ke penjual obat jenis G, lalu memeras dan memukuli penjualnya.

"Intinya bahwa yang terjadi pemerasan mereka berkeliling ke toko yang menjual obat daftar G, dan kalau pemilik toko tidak menyediakan (uang tebusan), mereka aniaya," ungkap Hotman Paris.

Diketahui, pada kasus penculikan dan tewasnya Imam Masykur, 3 anggota TNI jadi tersangka.

Tak hanya sekali, ternyata ketiganya kerap menculik dan menganiaya penjual obat ilegal.

Tiga oknum prajurit yang membunuh warga Aceh Imam Masykur, akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

Adapun ancaman hukuman terberat, yaitu berupa pidana penjara mati atau seumur hidup, paling lama 20 tahun.

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved