Kejati Beri Pemahaman Hukum untuk PLN Sumbagteng, Terkait Proyek Strategis Kelistrikan di Jambi
Elan Suherlan menjelaskan agar FGD dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaksana proyek ketenagalistrikan
Program ini untuk menambah jumlah pelanggan yang dilistriki PLN, dan meningkatkan layanan PLN.
Program ini diindikasikan untuk memanfaatkan sumber energi terbarukan di daerah daerah terpencil yang mempunyai banyak hambatan untuk transportasi BBM.
Berdasarkan pengalaman PLN sebelumnya, dalam pelaksanaan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Gardu Induk, terdapat beberapa potensi ancaman, gangguan dan hambatan (AGHT) yang mungkin terjadi.
Pertama, penolakan masyarakat untuk pelaksanaan pembayaran kompensasi ROW. Kedua, terdapat sengketa lahan pada objek yang akan dilaksanakan pembebasan lahan, kompensasi ROW maupun lokasi pembangunan.
Ketiga, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Keempat, potensi konflik sosial.
"Dengan demikian, sebagai salah satu mitigasi terhadap risiko-risiko tersebut, PT PLN (Persero) tentunya memerlukan pendampingan oleh aparatur terkait, sehingga pelaksanaannya diharapkan dapat terselesaikan tepat waktu," ujarnya.
Ada beberapa narasumber dalam acara tersebut. Pertama, Asisten Perdata dan TUN Kejati Jambi, Dr Agus Irawan. Agus menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara ini sesuai undang-undang dapat mendampingi BUMN di pengadilan maupun luar pengadilan, dengan memberikan konsultasi, mediasi maupun menjadi kuasa saat gugatan perdata.
Narasumber kedua, Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth Nophy menyampaikan peranan intelijen kejaksaan mendukung proyek ketenagalistrikan adalah dengan melakukan pengamanan proyek strategis.
Salah satunya, setiap proyek yang dilakukan oleh PLN, seperti pembangunan jaringan SUTET mulai dari pengadaan tanah, tegaknya SUTET hingga proses pengaliran listriknya.
Narasumber lainnya, yaitu Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jambi, Gloria Sinuhaji, dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Donny Hariyono, yang menjelaskan tentang tugas jaksa selaku penyidik dan penuntut umum terhadap penanganan perkara pidana.
Acara ini diikuti oleh para manager proyek di lingkungan PLN UIP Sumbagteng, PLN Jambi dan jaksa di Kejati Jambi. Acara diakhiri dengan serah terima cinderamata pada para narasumber. (*)
Baca juga: Sinergi Dengan PLN, PTPN VI Hemat Rp 1 Miliar
Baca juga: Promo Nyalakan Kemerdekaan, PLN Beri Diskon Spesial Tambah Daya Hanya Rp 170.845
Warga Jambi Rindu Sosok Pak Bray Usai Remaja 13 Tahun Jadi Korban Begal, Kehilangan Kaki Kiri |
![]() |
---|
Kronologi Detik-Detik Insiden Bianglala di Pasar Malam di Bungo Jambi, Pengunjung Nyaris Terjatuh |
![]() |
---|
Optimalisasi PAD, BPPRD Muaro Jambi Bidik Objek Pajak Baru dari Restoran hingga Videotron |
![]() |
---|
Firdaus 'Termul' Yakin Gibran Jadi Presiden RI: Leader Sejati, Track Record Bagus, Enggak Ada Cacat |
![]() |
---|
Awas Uang Palsu di Kota Jambi, Begini Cara dan Lokasi yang Diincar Pelaku saat Beraksi |
![]() |
---|