Berita Bungo

Uang Bulanan Kurang, Ibu di Bungo Jambi Tega Tempelkan Setrika Panas ke Badan Anak Sambungnya

Marah karena uang belanja kurang, seorang ibu di Bungo, Jambi, tega menganiaya anak sambungnya yang berusia 10 tahun, pada Senin (4/9/2023) sekira puk

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Shutterstock/Kompas.com
ILUSTRASI Penganiayaan 

TRIBUNJAMBI.COM - Marah karena uang belanja kurang, seorang ibu di Bungo, Jambi, tega menganiaya anak sambungnya yang berusia 10 tahun, pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 06.30 WIB.

Akibat penganiayaan dengan setrika panas ini, bocah 10 tahun itu mengalami luka bakar di beberapa anggota tubuhnya.

Penganiayaan yang dilakukan ibu tiri pada anaknya ini dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Bathin II Vaveko, Kabupaten Bungo.

Setelah menganiaya, ibi berinisial N (31) itu kabur ke kebun kelapa sawit sebelum akhirnya ditangkap pihak keplisian.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo penganiayaan ini bermula saat pelaku marah dan kesal pada suaminya, karena tidak memberikan uang belanja Rp 8 juta per bulan.

Uang ini akan digunakan untuk membayar angsuran bank dan koperasi.

Baca juga: Ibu yang Setrika Anak Tiri di Bungo Sempat Melarikan Diri, Polisi Tangkap di Kebun Sawit

Baca juga: Kasus Ibu dan Bayi Tertahan di RS Karena Persoalan Administrasi, LAZ Jambi Berikan Tanggapan

Sang suami hanya mampu memberikan uang Rp 4 jutaan per bulan.

Puncak kemarahan pelaku memuncak saat hari kejadian, Senin (4/9/2023) pagi.

Pada saat itu, N sedang menyetrika pakaian di kamar. Lalu anaknya masuk ke kamar untuk mengganti pakaian.

Saat di dalam kamar, N langsung menempelkan setrika panas ke bagian lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan anak tirinya.

Akibatnya, korban mengalami luka serius hingga kulit melepuh.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Pihaknya langsung melakukan penangkapan usai mendapat laporan dan pemeriksaan saksi-saksi terhadap perbuatan kekerasan itu.

"Pelaku diamankan di sebuah pondok kebun sawit milik orang tua pelaku di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo," kata AKP Septa Badoyo, dikonfirmasi pada Minggu (24/9/2023).

Tersangka kemudian ditangkap oleh polisi usai mendapatkan laporan terjadi kekerasan.

Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kaesang Pangarep Diusulkan jadi Ketua Umum, Hari Ini PSI Bakal Membahasnya Lewat Kopdar

Baca juga: Selain Sandiaga Uno dan Mahfud MD, Ada Nama Lain Menguat jadi Pendamping Ganjar Pranowo

Baca juga: Yuki Kato Telah Diperiksa Terkait Dugaan Promosi Judi Online, Terima 23 Pertanyaan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved