Berita Batanghari
Segera Bayar Pajak, Samsat Batanghari Lakukan Pemutihan Hingga 30 September
Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, Samsat Kabupaten Batanghari melaksanakan program pemutihan pajak sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan 30
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, Samsat Kabupaten Batanghari melaksanakan program pemutihan pajak sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan 30 September 2023.
Kepala UPTD PPD BPKPD Provinsi Jambi pada Kabupaten Batanghari, Minarni menjelaskan Pemutihan pajak adalah kebijakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dengan cara menghapus denda.
" Seluruh Provinsi Jambi dilaksanakan,sebagai promo kemerdekaan dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 30 September," ujarnya pada Senin (25/9/2023).
Ia mengatakan pemberian pemutihan kendaraan bermotor ini diberlakukan baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Selain itu Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor digratiskan.
"Jadi untuk semua kendaraan baik roda empat maupun roda dua dan BBN juga digratiskan," sebutnya.
Meirina menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Batanghari khususnya, untuk segera membayarkan pajak kendaraan pada masa pemutihan ini.
Ia mengatakan, jam pelayanan Samsat Kabupaten Batanghari buka dari hari Senin sampai dengan Sabtu.
Untuk masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dapat membawa KTP, STNK dan Fotocopy BPK.
"Pada masyarakat untuk bisa memanfaatkan kesempatan pemutihan ini yang mumpung belum tanggal 30 September," ujarnya.
Lebih lanjut, Minarni mengatakan bahwa kedepannya untuk masyarakat yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor hingga tujuh tahun maka terancam akan dihapus data kendaraan miliknya.
"Nanti kan ada pemblokiran atau penghapusan data jika tidak membayar pajak sampai dengan tujuh tahun akan dihapus," jelasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Warga Sekitar Lapas Muara Bulian Gembira, Bisa Dapat Beras Harga Murah |
![]() |
---|
Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita, Diakui sebagai Stafnya |
![]() |
---|
556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.