Kecelakaan di Exit Tol Bawen Semarang Sopir Truk Tronton Jadi Tersangka, Soal Administrasi dan Lalai

Sopir truk tronton dalam kecelakaan di exit Tol Bawen, Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan jadi tersangka. Sopir bernama Agus Riyanto (44) ditetapkan

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Petugas mengevakuasi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan di simpang exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (23/9/2023) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sopir truk tronton dalam kecelakaan di exit Tol Bawen, Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan jadi tersangka.

Sopir bernama Agus Riyanto (44) ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan pada Sabtu (23/9/2023).

Ada dua dugaan pelanggaran dalam kecelakaan maut tersebut. Pertama, soal administrasi. Kedua, kelalaian dalam mengemudikan truk.

"Gelar perkara sudah kita laksanakan, dan kita sudah menetapkan (sopir truk) sebagai tersangka. Jadi sopir tronton menjadi tersangka," kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho di Kabupaten Semarang, Senin (25/9/2023).

Sementara terkait dua pelanggaran yang dilakukan sopir truk, Agus menyebut jika SIM sopir truk tidak tepat.

"KIR-nya masih (aktif). SIM-nya SIM A, harusnya SIM B2. Jadi ini sudah melanggar. Sementara secara administrasi seperti itu," kata Agus.

Polisi masih mendalami dugaan terkait kelalaian terkait fungsi rem dan overdimensi.

Baca juga: Jeje Govinda ungkap Rencana Tambah Momongan Pasca Diselingkuhi Syahnaz: Tunggu Berita Aja!

Baca juga: Kabut Asap Kembali Selimuti Kota Jambi, Syarif Fasha Imbau Masyarakat Gunakan Masker

"Penyidik Lantas akan mengembangkan overdimensi juga. Tronton akan kita lihat apakah dimensinya melebihi. Termasuk juga korporasi. Jadi CV, pengusaha, manajemen bertanggung jawab terhadap kondisi kendaraan. Apakah maintenance bagus atau tidak dilakukan," ungkap Agus.

"Letak kelalaiannya kaitannya dengan fungsi rem. Sedang diperiksa. Terus kita cari overdimensinya pasal 277 termasuk korporasi. Jadi perusahaan, manajemen, CV bertanggung jawab. Itu di (pasal) 315." bebernya.

Jika perawatan kendaraan terbukti tidak rutin dilakukan, kata Agus, izin operasional perusahaan dapat dicabut. "Kalau memang betul maintenance kendaraan itu tidak rutin, itu nanti bisa kita cabut operasionalnya." imbuh Agus.

Diketahui, pada kecelakaan di exit Tol bawen pada sabtu (23/9/2023) malam, ada 16 kendaraan yang terlibat.

Yakni tujuh kendaraan roda empat serta sembilan kendaraan roda dua.

Kecelakaan bermula ketikatruk tronton bernomor polisi AD 8911 IA yang dikemudikan sopir Agus Riyanto, melaju dari arah utara ke selatan di jalur yang menurun dan menuju lampu merah.

Saat sampai di simpang exit Tol Bawen, truk itu menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lampu lalu lintas.

Meski muncul dugaan rem blong, Polres Semarang masih memastikan penyebab kecelakaan maut itu dengan meminta keterangan ahli dari Nissan, produsen truk yang terlibat kecelakaan.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jeje Govinda ungkap Rencana Tambah Momongan Pasca Diselingkuhi Syahnaz: Tunggu Berita Aja!

Baca juga: Sikap Ayu Ting Ting Dipuji Andy Arsyil: Anak Ayah Ojak Baik Banget

Baca juga: Spanduk Bacaleg Bertebaran di Batanghari Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Minta Parpol Tahan Diri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved