Ibu Aniaya Anak Tiri

Ibu Muda di Bungo Langsung Sembunyi di Kebun Sawit Usai Setrika Anak Tiri

Kejadian penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku, di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rahimin
Ist
N (31) warga Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi tega menganiaya anak tirinya. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - N (31) seorang ibu muda tega melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya.

Yang lebih mirisnya lagi, ibu muda ini tega mensetrika tubuh anak tirinya terjadi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengn ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kejadian penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku, di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Jambi.

N tega melakukan lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak tirinya. 

Usai melakuaan penganiayaan anak tirinya yang masih berusia 10 tahun tersebut, ibu muda ini langsung melarikan diri.

Menurut polisi, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Senin (4/9/2023) lalu, sekira pukul 06:30 WIB. 

Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelaku berada di pondok kebun sawit milik orang tuanya di Kecamatan Pelepat, Bungo. Tim Tekab 007 Polres Bungo mengamankan pelaku dan dibawa ke unit PPA," katanya, Minggu (24/9/2023).

Dijelaskannya, KDRT yang dilakukan ibu muda ini terjadi di kamar rumah yang berada di RT 002 Dusun Suka Makmur.

"Saat itu pelaku menempelkan setrika ke tubuh korban di lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan. Akibatnya, kulit korban melepuh," ujarnya.

Terungkap motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

Pelaku ternyata kesal dengan suaminya yang merupakan ayah kandung korban.

Sebab, suaminya tidak memberikan uang sebesar Rp 8 juta per bulan untuk bayar angsuran bank dan koperasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved