Polres Muaro Jambi Tetapkan AP Sebagai Tersangka Pembakaran Lahan di Mestong

Satreskrim Polres Muaro Jambi menerapkan AP (68) sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutlah) di Desa Sukamaju Kecamatan Mestong.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Muzakkir
Satreskrim Polres Muaro Jambi menerapkan AP (68) sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutlah) di Desa Sukamaju Kecamatan Mestong. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Satreskrim Polres Muaro Jambi menerapkan AP (68) sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutlah) di Desa Sukamaju, Kecamatan Mestong.

Ditetapkannya AP sebagai tersangka dikarenakan dirinya mengaku jika lahan yang terbakar tersebut sengaja dibakar oleh dia.

Pembakaran lahan itu dikarenakan untuk memperluas lahan kebun sawit yang dia miliki. Tapi sayang lahan yang dibakar tersebut meluas hingga membakar lahan tetangga lainnya.

Lahan yang semula dibakar hanya sedikit kemudian meluas hingga membakar lahan tetangga. Akibatnya tetangganya merugi hingga puluhan juta rupiah. 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta didampingi Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Rendi Rinaldi ketika dikonfirmasi menyebut jika sebelumnya memang ada dua orang yang diamankan namun yang terbukti bersalah hanya satu orang.

"Anaknya tidak terbukti, makanya bapaknya yang kita tetapkan tersangka," kata Muharman Arta.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Muaro Jambi dan terancam hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.

Menurut Kapolres, pihaknya saat ini sudah cukup melakukan sosialisasi bahanya membuka lahan dengan cara membakar. 

"Saya rasa sudah cukup. Saat ini harus tegas, siapa yang melakukan pembakaran lahan akan ditindak tegas dsn dipidana sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: BPBD Batanghari Belum Cabut Status Siaga Karhutla, Meski Hujan Menguyur

Baca juga: Tanggapan Waka DPRD Tebo Soal Karhutla di Konsesi PT ABT

Baca juga: Karhutla di Konsesi PT ABT Tebo Berhasil Dipadamkan di Hari Kesepuluh

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved