Modus Dijadikan Istri Kedua, Oknum Guru Ngaji di Medan Cabuli Bocah 15 Tahun

Seorang guru ngaji di Medan Sumatera Utara inisial TF, ditangkap polisi karena mencabuli anak dibawah umur

Editor: Herupitra
Kompas.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

TRIBUNJAMBI.COM – Seorang guru ngaji di Medan Sumatera Utara inisial TF, ditangkap polisi karena mencabuli anak dibawah umur.

Pelaku berhasil mencabuli korban yang masih berusia 15 tahun ini dengan memacari korban dan bujuk rayu akan menjadikan istri keduanya.

Korban yang masih polos pun termakan rayuan pelaku dan percaya dengan perkataan korban hingga menuruti keingina pelaku.

Mengutip Tribun Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka ini bermula saat tahun 2019 silam.

Kala itu, TF mengajari ngaji korbannya berinisial YN.

Baca juga: 2 Siswi SMP di Mesuji Dicabuli Kepala Sekolah saat Lapor Dilecehkan Teman Sekolah

Baca juga: Santri Buka Suara, Pimpinan Pondok Pasantren di Banten Cabuli 6 Santriwati

Lalu, memasuki tahun 2022, ketika YN duduk di bangku kelas III SMP, TF mulai melancarkan aksinya.

TF kerap mengirimkan pesan bujuk rayu ke handphone korban.

Korban diajak berpacaran, dan dijanjikan akan dijadikan istri kedua.

"Jadi modus pelaku ini selain memacari korban, dia juga menjanjikan akan menjadikan korban sebagai istri keduanya," kata Zikri, Sabtu (23/9/2023).

Setelah korban terperdaya, barulah pelaku mulai mencabuli korban.

Menurut polisi, aksi TF sudah berulangkali terjadi.

TF kerap mencabuli korban dengan dalih akan segera menikahinya.

Aksi bejat pelaku terbongkar ketika istrinya memergoki isi pesan di handphone TF.

Kala itu, istri TF melihat pesan bujuk rayu suaminya kepada korban TN.

Mengetahui hal itu, istri pelaku murka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved