Pileg 2024
Penyebab Ketua dan Anggota KPU RI Jalani Sidang Etik di DKPP Hari Ini Jumat 22 September 2023
Ketua dan anggota KPU RI hari ini, Jumat (22/9/2023) menjalani sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua dan anggota KPU RI hari ini, Jumat (22/9/2023) menjalani sidang etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Pemeriksaan itu dilakukan terhadap ketua dan enam anggota penyelenggara Pemilu tersebut.
Sidang tersebut berdasarkan aduan dengan nomor perkara 11o-PKE-DKPP/IX/2023.
Ketua dan anggota KPU itu sebelumnya dilaporkan masyarakat atas nama Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.
Pihak teradu yakni Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta Anggota Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin dan Betty Epsilon Idroos.
"Para Pengadu mendalilkan teradu telah melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," ujar Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
Menurut para pengadu, regulasi tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), khususnya pengaturan daftar bakal calon legislatif pada setiap daerah pemilihan yang memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
Baca juga: Ketua dan Anggota KPU RI Disidang DKPP Hari Ini, Diduga Langgar Prinsip Penyusunan PKPU
Baca juga: Susunan dan Fungsi BAJA AMIN Pengganti Tim 8 Koalisi Perubahan Anies-Muhaimin di Pilpres 2024
Baca juga: Gempa Bumi Hari Ini Jumat 22 September 2023 Guncang Sulawesi Utara dengan Bermagnitudo 4,9
Selain itu, para teradu juga diduga telah melakukan pembohongan publik terkait perubahan atau perbaikan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.
Ketua dan Anggota KPU RI Jalani Sidang Etik
Sidang tersebut dalam rangka pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Baca juga: Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Blak-blakan Sumber Dana Kampanye Pilpres 2024
KPU RI sebelumnya diadukan soal dugaan melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Aturan tersebut mengatur tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (PKPU 10/2023).
Dilansir dari Tribunnews.com, jajaran pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku pihak teradu hadir lengkap di ruang sidang DKPP RI.
Di antaranya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta Anggota Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin.
Sedangkan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos hadir melalui virtual.
Sementara itu, hadir juga para pengadu, yakni Mikewati Vera Tangka, Listyowati, Misthohizzaman, Wirdyaningsih, dan Hadar Nafis Gumay.
"Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI dengan nomor perkara 110-PKE-DKPP/IX/2023, pada hari ini Jumat, 22 September 2023, saya nyatakan dibuka dan terbuja untuk umum," kata Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo, dalam persidangan di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Dalam persidangan, KPU RI menghadirkan tiga orang saksi, yang merupakan LO Partai Politik.
"Pak Ibnu, Ahmad Fahrudin dan Chandra dari PDI Perjuangan," ucap Anggota Afifuddin kepada majelis DKPP saat mengenalkan para saksi.
Sementara itu, pihak pengadu mengajukan tiga orang ahli, yakni Abdul Gaffar Karim, Rotua Valentina Sagala, dan Titi Anggraeni.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Berkas Satu Tersangka Pembakar Lahan di Tebo Telah Diserahkan ke Jaksa
Baca juga: Melaney Ricardo Akui Pansos dengan Hubungan Luna Maya dan Maxime Bouttier
Baca juga: Resmi Menjabat Pj Bupati Merangin, Ini yang akan Dilakukan Mukti di Hari Pertama Kerja
Baca juga: RANKING FIFA Timnas Indonesia September 2023, Naik ke 147 Dunia, Nomor 5 ASEAN
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.