Pileg 2024
Ketua dan Anggota KPU RI Disidang DKPP Hari Ini, Diduga Langgar Prinsip Penyusunan PKPU
Ketua dan anggota KPU RI hari ini menjalani sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jumat (22/9/2023).
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua dan anggota KPU RI hari ini menjalani sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jumat (22/9/2023).
Sidang tersebut dalam rangka pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
KPU RI sebelumnya diadukan soal dugaan melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Aturan tersebut mengatur tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (PKPU 10/2023).
Dilansir dari Tribunnews.com, jajaran pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku pihak teradu hadir lengkap di ruang sidang DKPP RI.
Di antaranya, Ketua KPU Hasyim Asyari beserta Anggota Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin.
Sedangkan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos hadir melalui virtual.
Baca juga: DKPP Jambi Gelar Gerakan Pangan Murah, Rutin hingga Akhir Tahun 2023
Baca juga: KPU Minta Parpol Buat RKDK sebagai Upaya Awasi Dana Kampanye
Baca juga: KPU Provinsi Jambi Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Badan Ad Hoc di Kabupaten Muaro Jambi
Sementara itu, hadir juga para pengadu, yakni Mikewati Vera Tangka, Listyowati, Misthohizzaman, Wirdyaningsih, dan Hadar Nafis Gumay.
"Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI dengan nomor perkara 110-PKE-DKPP/IX/2023, pada hari ini Jumat, 22 September 2023, saya nyatakan dibuka dan terbuja untuk umum," kata Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo, dalam persidangan di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Dalam persidangan, KPU RI menghadirkan tiga orang saksi, yang merupakan LO Partai Politik.
"Pak Ibnu, Ahmad Fahrudin dan Chandra dari PDI Perjuangan," ucap Anggota Afifuddin kepada majelis DKPP saat mengenalkan para saksi.
Sementara itu, pihak pengadu mengajukan tiga orang ahli, yakni Abdul Gaffar Karim, Rotua Valentina Sagala, dan Titi Anggraeni.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 10 Halaman 74, Ulasan Terhadap Infografis
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 108, Sistem dan Alat Pembayaran
Baca juga: Semusim Tanpa Gol di AC Milan, Kini Charles De Ketelaere Bikin 2 Gol di Atalanta
Baca juga: Tak Tahu Malu, Mami Eda sebut Bayaran Listrik Mahal Sejak Anak Nikita Mirzani Numpang Dirumahnya
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
PPP Tak Lolos DPR RI, Bisakah Diselamatkan? |
![]() |
---|
Gagal Pileg 2024 di Nasional dan Jambi, Begini Masa Depan PSI |
![]() |
---|
Klaim Suara PPP Hilang 200 Ribu, Sandiaga Uno Harap Gugatan Bisa Kembalikan dan PPP Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP |
![]() |
---|
17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.