Politik

KPU Minta Parpol Buat RKDK sebagai Upaya Awasi Dana Kampanye

KPU Tanjung Jabung Timur mewajibkan setiap peserta partai politik memiliki rekening khusus yang diperuntukan untuk Rekening Khusus Dana Kampanye.

Penulis: anas al hakim | Editor: Hendri Dunan
Tribunjambi/Anas
KPU Tanjabtim. 


TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Guna menciptakan transparansi keuangan dalam Pemilu 2024 mendatang, sesuai dengan PKPU Pasal 18 Tahun 2023.

KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur mewajibkan setiap peserta partai politik memiliki rekening khusus yang diperuntukan untuk Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Dikatakan, Komisioner KPU Tanjung Jabung Timur, Nurwansyah mengatakan sebelumnya seluruh Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah diimbau untuk membuat atau membuka RKDK Pemilu 2024 karena itu sangat penting.

"Meski begitu, hingga kini dari 17 partai politik peserta Pemilu 2024 yang ada di negeri sepucuk Nipah Serumpun Nibung baru beberapa Parpol yang melakukan komunikasi terhadap RKDK ini ke KPU," jelasnya, Selasa (19/9).

Lanjutnya, dalam pembuatan RKDK tersebut bisa melalui bank, baik Badan Usaha Milik Negara atau Swasta. Dalam tahapan pembuatan RKDK itu sudah mulai berlangsung cukup lama yakni dimulai sejak 20 Desember 2022 lalu, dan akan berakhir hingga 27 November 2023 mendatang.

Jika memang ada partai politik yang belum paham ataupun ada kendala mengenai pembuatan RKDK, diharapkan untuk segera dikoordinasikan, Hal tersebut salah satunya untuk memudahkan pengawasan pendanaan peserta Pemilu.

"Jadi, setiap dana Kampanye yang diperoleh dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah, bisa terlihat pada rekening bank tersebut dan nantinya bisa dilaporkan ke KPU," pungkasnya.

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved