Kamis, 21 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Selebritis

Lina Mukherjee Singgung Nama Ahok, Bandingkan Vonis Terkait Kasus Penistaan Agama

Lina Mukherjee menduga kalau vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya sama seperti kasus Ahok.

Tayang:
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Lina Mukherjee tidak kaget dengan vonis 2 tahun penjara kasus makan babi baca bismillah 

TRIBUNJAMBI.COM - Lina Mukherjee telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 25 Juta susider 3 bulan kurungan penjara buntut kasus makan babi baca bisimillah.

Lina sempat menyinggung nama Ahok ketika membahas vonis atas kasusnya.

Lina menduga kalau vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya sama seperti kasus Ahok.

"Saya kira vonis sama kayak Pak Ahok, estimasi saya selama ini tidak pernah salah, jadi kurang lebih segitu," kata Lina Mukherjee dilansir dari SRIPOKU.com, Kamis (21/09/2023).

Lina juga mencurahkan isi hatunya atas masalah yang menimpanya.

Lina mengaku sangat sedih lantaran orang tuanya tak datang untuk menemuinya.

Baca juga: Irwan Mussry Suami Maia Estiaty Jadi Saksi Kasus TPPU Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto

Baca juga: Wulan Guritno Diperiksa Penyidik Selama 5 Jam Terkait Kasus Dugaan Promosi Judi Online

Baca juga: Sule Merasa Senasib dengan Wulan Guritno Imbas Terseret Kasus Promosi Judi Online: Kita Korban

Dikatakannya, orang tuanya sudah lansia hingga tak bisa berpergian jauh.

"Jujur, saya banyak kesedihan, orang tua tidak bisa datang karena jauh, usianya juga sudah berumur," kata Lina Mukherjee.

Lina mengaku pasrah dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Lina mengaku sudah tidak sabar untuk bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di tahun depan apabila sudah keluar dari penjara.

Namun, dia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan keluarganya dan kuasa hukumnya untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Selama tujuh hari saya pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak," ungkap Lina.

Lina Mukherjee dijerat pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak pelapor, M Syarif Hidayat, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang atas vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta yang diberikan kepada Lina Mukherjee.

"Berapa pun vonis hari ini kami ucapkan syukur dan terimakasih atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved