Berita Selebritis

Irwan Mussry Suami Maia Estiaty Jadi Saksi Kasus TPPU Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto

Irwan Mussry Suami Maia Estiaty diperiksa KPK sebaga saksi kasus TPPU eks pejabat Bea Cukai Eko Darmanto

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
instagram irwanmussry
Irwan Mussry dan Maia Estianty 

TRIBUNJAMBI.COM - Irwan Mussry, suami Maia Estianty terseret kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Rabu (20/09/2023), Irwan mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Masih berstatus saksi, suami Maia itu diperiksa penyidik KPK selama 4 jam.

Irwan Mussry mengaku hanya memberi keterangan atas pertanyaan dari pihak penyidik.

Ia pun enggan menjelaskan keterangan yang dimaksudnya itu.

"Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK, mungkin mereka yang akan memberikan keterangan," ucap Irwan Mussry usai menjalani pemeriksaan dilansir dari kanal YouTube Kompascom Reporter on Location, Kamis (21/09/2023).

Baca juga: Ferry Irawan Ada Pacar Baru, Hotman Paris Sebut Venna Melinda Tak Peduli Lagi: Terkenal Juga Gak!

Baca juga: Penampakan Nagita Slavina Menangis di Pesawat Viral, Aksi Pramugari Malah Jadi Sorotan Warganet

Baca juga: Irwan Mussry Suami Maia Estianty Diperiksa KPK terkait Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang

Sementara itu, Irwan Mussry bungkam ketika ditanya aoakah mengenal sosok Eko Darmantao.

Namun suami Maia Estianty itu membantah kalau kasus tersebut ada hubungannya dengan urusan jual beli jam tangan.

Seperti diektahui Irwan Mussry adalah CEO dari Time International.

"Bukan jual beli jam. Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain," jelasnya.

"Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," sambungnya.

Irwan Mussry juga sempat mengelak ketika ditanyai apakah dirinya menerima uang dari Eko Darmanto.

"Bukan, karena kan kami perusahaan yang mengimpor jadi mungkin ada hubungannya," kata Irwan.

Diketahui KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.

Irwan Mussry mengelak ketika dikonfirmasi wartawan terkait apakah dirinya menerima uang dari Eko Darmanto.

Selain Irwan Mussry, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama), Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjamb.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved