Berita Selebritis

Lina Mukherjee Pasrah Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara

Meskipun ia mengaku masih berkonsultasi dengan kuasa hukum dan keluarganya mengenai langkah hukum selanjutnya terkait vonis tersebut.

Penulis: M Fadli | Editor: M Fadli
ist
Lina Mukherjee 

TRIBUNJAMBI.COM - Lina Mukherjee, seorang Tiktoker yang sempat mencuri perhatian publik karena kontennya yang kontroversial, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (19/9/2023) kemarin menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Lina Mukherjee.

Vonis ini merupakan hasil proses hukum terkait konten viral yang menampilkan Lina makan kulit babi dengan diawali ucapan basmalah.

Mendengar vonis tersebut, Lina tampaknya lebih banyak pasrah.

Meskipun ia mengaku masih berkonsultasi dengan kuasa hukum dan keluarganya mengenai langkah hukum selanjutnya terkait vonis tersebut.

“Sudah pasrah, karena dari P21 aku juga sudah di sel. Jadi, tinggal jalani beberapa bulan lagi aja,” ujar Lina.

Lina mengaku sudah tidak sabar untuk bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di tahun depan apabila sudah keluar dari penjara.

Namun, dia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan keluarganya dan kuasa hukumnya untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Selama tujuh hari saya pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak," ungkap Lina.

Lina Mukherjee dijerat pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak pelapor, M Syarif Hidayat, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang atas vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta yang diberikan kepada Lina Mukherjee.

"Berapa pun vonis hari ini kami ucapkan syukur dan terimakasih atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Inilah yang kami tunggu selama ini untuk membuktikan jika di negara kita hukum itu tetap ada, ketuhanan yang Maha Esa itu ada, dan kebebasan beragama itu ada," ujar Sapriadi, Selasa (19/9/2023).

Menurutnya, vonis tersebut bukan semata-mata pembalasan terhadap Lina, tetapi lebih merupakan upaya untuk menegakkan hukum dan memastikan kebebasan beragama tetap dihormati.

Baca juga: Pelapor Senang Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Makan Babi: ini yang Kami Tunggu

Baca juga: Reaksi Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Kasus Makan Babi: Tidak Kaget

Baca juga: Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Kasus Makan Babi Baca Bismillah

Lina Mukherje makan kulit babi
Lina Mukherje makan kulit babi (ist)

Nangis

Lina Mukherjee menjalani sidang perdana kasus Makan Babi, di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan (25/7/2023).

Sebelum menjalani sidang perdananya, Lina Mukherjee sempat menangis.

Ia mengaku rindu dengan keluarganya terutama sang ibu.

Namun dengan kuat hati, Lina Mukherjee tak mau membuat keluarganya khawatir.

“Aku mau ngomong dikit aja, bilang sama keluargaku aku baik-baik aja,” sebut Lina Mukherjee.

Sambil menangis, Lina tampak sudsh memakai baju putih hingga rompi orange, menandakan bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum menjalani sidang itu, Lina Mukherjee tak bisa menapik rasa rindunya kepada sang ibu.

Meski terlihat tegar, namun Lina Mukherjee kali ini tak kuasa menahan air matanya.

“Aku rindu ibuku,” kata Lina Mukherjee sambil menangis.

Lina mengaku bahwa selama ia ditahan di sel masa pengenalan lingkungan ia tak bisa berkomunikasi dengan siapapun.

Ia hanya bisa berkomunikasi dengan kuasa hukumnya hingga saat ini.

“Aku disini sendiri, ibuku di Kalimantan,” kata Lina Mukherjee.

Hal yang paling membuat Lina Mukherjee bersedih adakah ketika ia harus menghadapi masalahnya ini sendirian.

“Aku nggak ada keluarga disini,” sebut Lina.

Bahkan jika dirinya ditahan di Palembang, maka tidak akan ada keluarga yang bisa menjenguknya.

“Selama ibu tidak ada yang jenguk aku, kalau aku ditahan di Jakara, keluargaku banyak disana,” sambung Lina Mukherjee sambil menghapus air matanya.

Sementara itu, dilansir dari CNN, puluhan ibu-ibu yang mengaku dari DPW Srikandi Pemuda Pancasila menggelar aksi damai.

Pihaknya meminta agar Lina Mukherjee dihukum seberat-beratnya karena konten makan babi yang dibuat Selebgram itu.

“Beliau itu musik tapi membuat konten makan bagi, bajakan videonya disebarluaskan,” sebut Nani, pengurus DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumatera Selatan.

Bahkan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga Lina Mukherjee divonis oleh pihak pengadilan.

Seperti diketahui bahwa Lina Mukherjee ditetapkans sebagai tersangka, ia mulai ditahan di Lapas Wanita Merdeka Palembang pada Senin, 10 Juli 2023.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Yura Yunita Panik saat akan Manggung, Hal ini Penyebabnya: Baru ini terjadi

Baca juga: Natasha Wilona Ogah Promosikan Produk ini di Instagramnya: Bagi Aku Mustahil

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved