Berita Selebritis

Irwan Mussry Suami Maia Estianty Diperiksa KPK terkait Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang

Irwan Mussry, suami Maia Estianty diperiksa KKPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Irwan Mussry dan Maia Estianty 

TRIBUNJAMBI.COM - Irwan Mussry, suami Maia Estianty diperiksa penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Suami Maya itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/09/2023).

Diketahui CEO Time International itu diperiksa selama kurang lebih 4 jam.

Irwan mengaku pemeriksaan tersebut berjalan lancar karena dirinya hanya memberi keterangan ke tim penyidik KPK.

"Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK, mungkin mereka yang akan memberikan keterangan," ucap Irwan Mussry usai menjalani pemeriksaan dilansir dari kanal YouTube Kompascom Reporter on Location, Kamis (21/09/2023).

Ketika ditanya apakah mengenal sosok Eko Darmanto, suami Maia Estianty tak menjawab dan terus berjalan sambil menunduk.

Baca juga: Wulan Gurito Dicecar 42 Pertanyaan Soal Kasus Promosi Judi Online, Diperiksa Selama 5 Jam

Baca juga: Saipul Jamil Kembali Bongkar Watak Dewi Perssik: Aku nyesal

Baca juga: Sule Merasa Senasib dengan Wulan Guritno Imbas Terseret Kasus Promosi Judi Online: Kita Korban

Irwan Mussry menegaskan bahwa pemeriksaan yang dijalaninya tidak terkait urusan jual beli jam tangan.

"Bukan jual beli jam. Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain," jelasnya.

"Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," sambungnya.

Irwan Mussry sempat mengelak ketikaditanyai apakah dirinya menerima uang dari Eko Darmanto.

"Bukan, karena kan kami perusahaan yang mengimpor jadi mungkin ada hubungannya," kata Irwan.

Diketahui KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.

Selain Irwan Mussry, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama), Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).

Irwan Mussry menangkan lelang gitar Dewa Budjana Rp 2 Miliar

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved