Viral Nasabah Diduga Pilih Akhiri Hidup Tak Tahan Teror Penagihan Utang, OJK Panggil Pinjol AdaKami

Saat ini media sosial dihebohkan dengan kasus viral seseorang diduga memilih mengakhiri hidup karena tidak tahan dengan teror pinjaman online (Pinjol)

Editor: Darwin Sijabat
Tribun Bali
Saat ini media sosial dihebohkan dengan kasus viral seseorang diduga memilih mengakhiri hidup karena tidak tahan dengan teror pinjaman online (Pinjol). 

TRIBUNJAMBI.COM - Saat ini media sosial dihebohkan dengan kasus viral seseorang diduga memilih mengakhiri hidup karena tidak tahan dengan teror pinjaman online (Pinjol).

Nasabah tersebut disebut merupakan pengguna aplikasi pinjol AdaKami.

Sebelum meninggal, korban disebut kerap kali mendapatkan teror dari penagihan atas utangnya.

Warganet kemudian ramai-ramai melaporkan kejadian itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta OJK segera menindak kasus tersebut.

Pasalnya, AdaKami adalah pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Hal itu ditanggapi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil manajemen AdaKami hari ini, Rabu (20/9/2023) untuk dimintai penjelasan.

“Sedang akan kami panggil hari ini," kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini, kepada media.

Dia berjanji pihak OJK akan memberikan keterangan setelah mendapat informasi dari AdaKami.

Baca juga: Ibu Muda Terjerat Pinjol: Rp 3 Juta 4 Bulan Menjadi Rp 60 Juta, Akhirnya Kabur Tinggalkan Rumah

Baca juga: Siapa Pelaku Pembakaran 7 Kios dan Pasar di Papua? KKB Bintang Timur Klaim Bertanggungjawab

Baca juga: Ganjar Pranowo Ingat Pesan Orang Tua Soal Jadi Pejabat, Sambil Ngaca: Jangan Pernah Korupsi

Manajemen AdaKami juga sudah merespon kabar viral ini, lantaran netizen juga membanjiri kolom komentar di media sosial perusahaan itu.

AdaKami menyatakan, pihaknya sedang meminta detil informasi kepada pihak yang pertama kali mengungkap peristiwa tersebut, yaitu akun media sosial X (Twitter) @rakyatvspinjol serta tengah melakukan investigasi internal.

AdaKami juga meminta kepada nasabahnya yang mengalami masalah dengan cara penagihan tim debt collector, agar mengumpulkan bukti-bukti dan mengirimkannya ke pihak AdaKami.

“Kami sangat memahami ketidaknyamanan kamu. Jika ingin dibantu investigasi oleh tim AdaKami, silakan kirim semua bukti collection yang menggangu melalui DM social media resmi Adakami. Apabila TemanKami belum puas terhadap hasil investigasi. Kami sarankan laporkan nomor-nomor collection tersebut ke portal resmi OJK beserta dengan bukti-bukti yang lengkap,” tulis AdaKami di akun Instagram resmi mereka, dikutip Rabu (20/9).

AdaKami menyatakan, mereka adalah aplikasi yang berizin dan diawasi OJK.

Serta patuh terhadap aturan OJK dan lembaga hukum terkait.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved