Berita Batanghari
Pemkab Batanghari Buka Pendaftaran PPPK, Berikut Syarat Pelamar
Pemerintah Kabupaten Batanghari telah membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kepala BKPSDMD Kabupaten...
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pemerintah Kabupaten Batanghari telah membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kepala BKPSDMD Kabupaten Batanghari, Mula P Rambe mengatakan ada 1.099 formasi yang tersedia.
Dengan rincian 487 formasi untuk tenaga guru, 551 formasi untuk tenaga kesehatan dan 61 formasi untuk tenaga teknis lainnya.
Untuk jadwal pendaftaran PPPK Kabupaten Batanghari, Rambe mengatakan mulai dibuka sejak tanggal 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023.
Ia juga meminta untuk seluruh calon pelamar agar terlebih dahulu memahami persyaratan untuk formasi yang akan didaftarkan. Dijelaskan Rambe bahwa beberapa formasi terdapat syarat dan kriteria khusus.
"Kriteria ada beberapa persyaratan untuk masing-masing formasi, akan berbeda. Ada yang diatur tingkat pendidikan atau juga tinggi badan, sehingga saran saya silahkan mencermati pengumuman dari kita. Apabila ada kesulitan silahkan tanyakan. Karena semua dilakukan nanti lewat aplikasi," jelasnya.
Berikut syarat umum pelamar yang ingin mendaftarkan diri dang mengikuti seleksi PPPK Kabupaten Batanghari.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a.Memiliki Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol) untuk Tenaga Teknis bagi pelamar pada formasi dengan syarat kualifikasi
pendidikan D-IV/S-1;
b. Memiliki Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4,00 (empat koma nol) untuk Tenaga Kesehatan bagi pelamar pada formasi dengan syarat kualifikasi pendidikan D-IV/S-1;
c. Memiliki Nilai rata-rata yang tercantum di ijazah paling kurang 6,0 (enam koma nol) bagi pelamar pada formasi dengan syarat kualifikasi pendidikan SMA sederajat;
d.Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri (bukan berupa Surat Keterangan Kelulusan dari Perguruan
Tinggi yang bersangkutan); dan
e. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
11. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah atau unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
13. Penyandang Disabilitas wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas dan link video singkat
yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
14. memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan
dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:
a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di unit kerja pejabat administrator; atau
e. Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan
swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.
15. membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Batang Hari;
16. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun dan tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya oleh pemerintah yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepala Kepolisian Resor Setempat yang masih
berlaku, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
17. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan Rumah Sakit
Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter Pemerintah, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman
kelulusan akhir;
18. tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan oleh Surat Keterangan
bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter Pemerintah yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
19. tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
20. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai anak lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
21. pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan, apabila pelamar diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK; atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan
sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rambe mengatakan untuk pendaftaran PPPK dilaksanakan secara online, para pelamar dapat mengecek syarat pendaftaran lebih lengkap di laman https://bkpsdmd.batangharikab.go.id/ dan membuat akun pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id
"Kita pendaftaran semua lewat online, di pengumuman sudah disiapkan link nya. Jadi pelamar tidak perlu menyampaikan berkas ke BKPSDMD. Dia upload di akun masing-masing," jelasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jabatan Wako dan Wawako Jambi Segera Berakhir, Kemas Alfarabi Ingatkan Kriteria Calon Pj
Baca juga: CPNS 2023, Ini Dokumen Penting yang Perlu Siapkan Pelamar
Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini Rabu 20 September 2023, Rebut Hadiah Menarik Disini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/BKPSDM-Batanghari-Mula-P-Rambe-1.jpg)