Berita Kerinci
Pemblokiran Jalan Kerinci Bangko di Pulau Sangkar Dibuka, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar
Setelah dimediasi akhirnya blokir jalan yang dilakukan warga Pulau Sangkar, Kecamatan Merangin, Kerinci dibuka.
1. Menurut sejarah suku Kerinci yang mendiami wilayah Kerinci tinggi dan Kerinci rendah yang disebut dengan istilah Empat di atas Tiga di baruh, tidak pernah menjadi bagian dari kerajaan Pagaruyung.
2. Dengan keberadaan lembaga adat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung yang aktenya terbentuk perkumpulan yang mana dilapangan sebagai pemangku adat merupakan pelanggaran terhadap undang - undang suversi adat "Memecah yang bulat, mengeping yang buntal, ngepat diateh pengepat, mena umah dalam umah, mena adat dalam adat, mao cupak mao gantang, cak betih bak betih, mena cabuh tengah negri, lah jadi imau jadi gajah dalam negri hinggo lah ngupak adat lah sumbing lembago" yang membuat perpecahan dan merusak tatanan sejarah masyarakat adat Kerinci yang selama ini dikenal dengan Depati.
3. Berdasarkan sidang Depati Empat Adat Alam Kerinci bersama Kembar Rekan pada 20 Desember 2020 bertempat di Pengasi, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 01/D4-AK/XII/2020 tentang lembaga adat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung.
- Tidak mengakui adanya lembaga adat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung, Pulau Sangkar. - Membubarkan Pemangku Adat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung, Pulau Sangkar. - Memberikan sanksi adat berupa hutang beras seratus kaleng dan kerbau seekor.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Karhutla di Tebo, Warga Terkejut Lahanya Terbakar, Tanaman Sawit Muda Ludes
Baca juga: Sudah Sepekan Lahan Konsesi PT ABT Terbakar, Tim Gakum Lakukan Penyeledikan
Baca juga: Tundukan Wakil Jepang Jojo Juara Tunggal Putra Hong Kong Open 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.