Berita Jambi
Sopir Jadi Tersangka, Dirreskrimum Polda Jambi Sebut Pakai LP Lama untuk Ungkap Pencurian Sawit
Ardiansyah seorang sopir yang terjerat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit ditahan Polda Jambi, atas kejadian itu Kuasa Hukum Serikat Tani Nelayan
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Ardiansyah seorang sopir yang terjerat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit ditahan Polda Jambi, atas kejadian itu Kuasa Hukum Serikat Tani Nelayan Jambi, Fitrah Awaludin Haris mendatangi Mapolda Jambi guna meminta.
Kedatangannya juga untuk memasukkan surat penangguhan agar Ardiansyah dikeluarkan dari tahanan. Akan tetapi, pihaknya pun harus menunggu.
Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan, terkait kasus tersebut, pihaknya mengungkap menggunakan laporan polisi yang sebelumnya.
"Ada disini, ada barang buktinya, mobil dengan hasil kejahatan (TBS) kurang lebih 8 ton, tapi menggunakan LP yang lama," katanya.
Menurunt Andri , pihaknya juga telah menerima laporan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Ada satu orang yang inisialnya S sudah di tahan. Kita sekarang fokus siapa yang menyuruh dia melakukan itu dan kita sudah dapat namanya dan sudah kita panggil. Karena ini berkaitan dengan perkara yang sebelumnya juga ada," sebutnya.
Awalnya, yang bersangkutan mengaku sebagai sopir. Akan tetapi, pihaknya mengambil keterangan saksi lain.
"Yang bersangkutan sangat aktif disana. Mulai dari ngangkut ke mobil, dan kemudian mobilnya dibawa ke WKS," ujarnya.
Barang bukti berupa buah kelapa sawit ini, disebutkan dia, bisa membusuk. Maka dari itu, pihaknya melakukan prosedural, dan menjual buah kelapa sawit itu.
"Itukan bisa dijual, ada nilai ekonomis. Uang dari hasil penjualan buah kelapa sawit itu kita sita dan dijadikan sebagai barang bukti," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Serikat Tani Nelayan Jambi Haris menerangkan, Ardiansyah merupakan sopir truk buah kelapa sawit ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, diduga karena melakukan pencurian buah kelapa sawit. Sopir itu bukan ditangkap oleh pihak kepolisian, melainkan diamankan oleh pihak Koperasi Fajar Pagi.
Kala itu, Ardiansyah baru saja keluar dari mengambil buah kelapa sawit yang diangkut oleh mobilnya. Dipertengahan jalan, Ardiansyah distop oleh sekelompok orang dari Koperasi Fajar Pagi dan langsung diamankan serta dibawa ke Polda Jambi.
"Kami tadi sedikit untuk meminta klarifikasi kepada pihak Ditreskrimum Polda Jambi, kenapa Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Haris, Sabtu (16/9/2023).
Lanjutanya, Ardiansyah tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Pada hari Selasa 12 September 2023, Ardiansyah sedang mengendarai mobil truk membawa buah kelapa sawit dari Betung, Kabupaten Muaro Jambi, tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang.
"Keterangan penyidik yang membawa dia dan mobil truk itu dari Koperasi Fajar Pagi, sekitar 5 hingga 10 orang. Setelah itu, mereka membawa Ardiansyah ke Polda Jambi dan diserahkan ke penyidik," ujarnya.
4 Komplotan Pemeras Sopir di Selincah Jambi Ditangkap, Minta Rp300 Ribu Jika Ingin Lewat |
![]() |
---|
Usung 'Taubat Ekologi', Fakultas Dakwah UIN Jambi dan WALHI Resmikan Kerja Sama |
![]() |
---|
Ekspor Jambi Naik 18,10 Persen di Juni 2025, Impor Turun Drastis Hampir 24 Persen |
![]() |
---|
Inflasi Jambi Juli 2025 Capai 2,71 Persen, BPS Ingatkan TPID Waspada Lonjakan Harga |
![]() |
---|
Sumur Mulai Kering Dampak Kemarau, Petani di Jambi Kesulitan Air untuk Aliri Ladang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.