Berita Jambi

Sopir Jadi Tersangka, Dirreskrimum Polda Jambi Sebut Pakai LP Lama untuk Ungkap Pencurian Sawit

Ardiansyah seorang sopir yang terjerat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit ditahan Polda Jambi, atas kejadian itu Kuasa Hukum Serikat Tani Nelayan

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Aryo
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengungkap fakta baru kasus pelecehan 17 anak di bawah umur oleh ibu muda di Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Ardiansyah seorang sopir yang terjerat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit ditahan Polda Jambi, atas kejadian itu Kuasa Hukum Serikat Tani Nelayan Jambi, Fitrah Awaludin Haris mendatangi Mapolda Jambi guna meminta.

Kedatangannya juga untuk memasukkan surat penangguhan agar Ardiansyah dikeluarkan dari tahanan. Akan tetapi, pihaknya pun harus menunggu.

Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan, terkait kasus tersebut, pihaknya mengungkap menggunakan laporan polisi yang sebelumnya.

"Ada disini, ada barang buktinya, mobil dengan hasil kejahatan (TBS) kurang lebih 8 ton, tapi menggunakan LP yang lama," katanya.

Menurunt Andri , pihaknya juga telah menerima laporan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Ada satu orang yang inisialnya S sudah di tahan. Kita sekarang fokus siapa yang menyuruh dia melakukan itu dan kita sudah dapat namanya dan sudah kita panggil. Karena ini berkaitan dengan perkara yang sebelumnya juga ada," sebutnya.

Awalnya, yang bersangkutan mengaku sebagai sopir. Akan tetapi, pihaknya mengambil keterangan saksi lain.

"Yang bersangkutan sangat aktif disana. Mulai dari ngangkut ke mobil, dan kemudian mobilnya dibawa ke WKS," ujarnya.

Barang bukti berupa buah kelapa sawit ini, disebutkan dia, bisa membusuk. Maka dari itu, pihaknya melakukan prosedural, dan menjual buah kelapa sawit itu.

"Itukan bisa dijual, ada nilai ekonomis. Uang dari hasil penjualan buah kelapa sawit itu kita sita dan dijadikan sebagai barang bukti," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Serikat Tani Nelayan Jambi Haris menerangkan, Ardiansyah merupakan sopir truk buah kelapa sawit ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, diduga karena melakukan pencurian buah kelapa sawit. Sopir itu bukan ditangkap oleh pihak kepolisian, melainkan diamankan oleh pihak Koperasi Fajar Pagi.

Kala itu, Ardiansyah baru saja keluar dari mengambil buah kelapa sawit yang diangkut oleh mobilnya. Dipertengahan jalan, Ardiansyah distop oleh sekelompok orang dari Koperasi Fajar Pagi dan langsung diamankan serta dibawa ke Polda Jambi.

"Kami tadi sedikit untuk meminta klarifikasi kepada pihak Ditreskrimum Polda Jambi, kenapa Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Haris, Sabtu (16/9/2023).

Lanjutanya, Ardiansyah tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Pada hari Selasa 12 September 2023, Ardiansyah sedang mengendarai mobil truk membawa buah kelapa sawit dari Betung, Kabupaten Muaro Jambi, tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang.

"Keterangan penyidik yang membawa dia dan mobil truk itu dari Koperasi Fajar Pagi, sekitar 5 hingga 10 orang. Setelah itu, mereka membawa Ardiansyah ke Polda Jambi dan diserahkan ke penyidik," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved