Berita Jambi

Kuasa Hukum Sopir yang Dijadikan Tersangka Pencurian Sawit Datangi Polda Jambi

Ardiansyah seorang supir yang terjerat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit ditahan Polda Jambi, atas kejadian itu Kuasa Hukum Serikat Tani Nelayan

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Kuasa Hukum Serikat Tani Nelayan Jambi, Fitrah Awaludin Haris 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian hingga saat ini tidak ada memberikan surat tembusan perintah penetapan sebagai tersangka, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penahanan ke pihak keluarga.

"Hingga saat ini belum menerima surat apapun dari Polda Jambi terkait hal itu. Kami duga itu ada pelanggaran prosedural," ungkap Haris.

Selain itu, pihaknya juga perlu melakukan analisa atas dasar laporan Koperasi Fajar Pagi, apa yang menjadi materi, bukti dan dasar kenapa pihak kepolisian begitu cepat meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam rentang waktu 1 bulan ini.

"Menurut versi polisi katanya semua pihak, baik bukti, saksi dan ahli sudah diperiksa. Kami juga sedikit heran kok begitu cepat dari penyelidikan ke penyidikan tanpa ada pemeriksaan yang tetap. Kami harap, pihak kepolisian segera mengeluarkan Ardiansyah dari tahanan," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dinas Damkar Batanghari Sebut Ada Peningkatan Kejadian Kebakaran di September Ini

Baca juga: Fritz Hutapea Resmi Menikah dengan Chen Giovani, Begini Ungkapan Bahagia Hotman Paris

Baca juga: Prediksi Skor Juventus vs Lazio di Liga Italia Live Malam Ini - 20.00 WIB

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved