Bupati Maluku Tenggara Rudapaksa Pelayan Cafe, Berujung Nikahi Siri dengan Mahar Rp 1 M
Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun diduga lakukan pelecehan dan rudapaksa seorang pelayan cafe berinisial TSA (21).
TRIBUNJAMBI.COM - Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun diduga lakukan pelecehan dan rudapaksa seorang pelayan cafe berinisial TSA (21).
Bahkan demi lepas dari hukuman, Bupati Thaher pun menikahi TSA dengan mahar hingga Rp 1 miliar.
Dikutip dari TribunAmbon, sebelum menikahi secara siri, Bupati Thaher sudah dilaporkan oleh korban yang berusia 21 tahun ke SPKT Polda Maluku, Jumat (1/9/2023).
Dikatakan pendamping korban, Othe Patty Bupati Maluku Tenggara itu memberikan mahar Rp 1 miliar.
Pernikahan siri itu digelar di Kota Tual, Maluku dan paman korban yang menjadi saksi atau wali nikahnya karena diketahui bahwa korban sedang berada di Jakarta.
Dalam hal ini, Othe juga menjelaskan jika keluarga dari korban sudah mengikhlaskan jika anaknya dinikahi oleh Thaher.
Baca juga: 515 Titik Hotspot Terdeteksi di Jambi Selama September 2023
Baca juga: Update Kasus Dugaan Monopoli Pengadaan di Dinkes Tanjab Barat
Kecaman Berbagai Pihak
Perihal pernikahan siri yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun tersebut tenyata dikecam berbagai pihak khususnya oleh komunitas pemerhati perempuan, Ina Mollucas Watch (IMW).
Menurut Ketua Bidang Advokasi IMW, Hijrah mengatakan, jika kabar pernikahan tersebut adalah benar, pihaknya meyakini bahwa kinerja kepolisian gagal memberikan perlindungan terhadap korban.
Selain itu, pihaknya pun juga mempertanyakan kinerja Kapolda Maluku dalam menegakkan UU TPKS dari sisi perlindungan korban yang mana ketidakmampuan melindungi korban.
Selain itu, kecaman juga datang dari Komnas Perempuan yang mana diketuai oleh Andy Yentriyani yang mengatakan jika pelaku menikahi korban hanya modus agar bisa lari dari tanggung jawab secara hukum.
Hingga pihaknya pun mendesak atau mendorong pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh hingga adanya kemungkinan pemaksaan perkawinan.
Bahkan, Menteri PPPA pun mengatakan jika pihaknya ingin kasus ini segera diusut tuntas.
Baca juga: Komentar Pioli dan Inzaghi Jelang Laga Inter Milan vs AC Milan, Ingin Membalikkan Performa Buruk
Karena jika dalam UU TPKS mengatakan jika kekerasan seksual merupakan murni tindakan pidana dan tidak mengenal istilah restorative justice.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat mengatakan jika pihaknya mendapat penarikan laporan pada hari Rabu (6/9/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.