Berita Tebo
Pengedar Narkoba di Tebo Coba Melarikan Diri dan Buang Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Tebo, menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebo Ilir, Kamis (14/9/2023).
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Satresnarkoba Polres Tebo, menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebo Ilir, Kamis (14/9/2023).
Kedua pemuda tersebut yakni JH (24) dan AF (24) yang merupakan warga Sungai Bengkal, dan diamankan di lokasi berbeda.
JH ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan dan menunjukkan barang bukti yang disimpan di rerumputan.
Sedangkan AF sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti saat akan ditangkap. Namun, polisi berhasil menangkap AF di belakang rumahnya.
Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, mengatakan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebo.
"Kemudian akan dilakukan langkah-langkah lebih lanjut sesuai dengan proses hukum," kata AKBP I Wayan, Jumat (15/9/2023).
Penyelidikan kata Kapolres, berawal dari informasi sering ada transaksi jual beli narkoba di daerah tersebut.
Tim Operasional (Opsnal) Satuan Narkoba Polres Tebo, yang mendapat informasi, langsung melakukan penyelidikan.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan saat penggeledahan di rumah JH, antara lain dua paket kecil narkotika diduga sabu-sabu, satu unit hanphone merek OPPO A16 warna silver, dan satu buah dompet warna hitam.
Selain itu, juga turut disita satu lembar tisu, satu buah tas toolkit motor warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta uang tunai Rp350 ribu.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari rumah AF, berupa dua paket kecil narkotika yang diduga sabu-sabu, satu paket plastik klip baru, satu potong plastik warna hitam, dan satu lembar potongan plastik bening.
Selain itu, juga turut disita seperangkat alat hisap sabu,
satu unit handphone merek Samsung A14 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.
"Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka, Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun," tutur Kapolres.
Baca juga: Perjalanan Kasus Baku Pukul antara Kades dan BPD Hingga Sepakat Damai di Kejari Tebo
Baca juga: Kasus Pemalsuan Dokumen Surat Tanah di Jambi, Polisi Tetapkan Satu Orang Masuk Status DPO
Wakil Bupati Tebo Jambi Terima Audiensi Tim Penilai Adipura Kementerian Lingkungan Hidup |
![]() |
---|
Tim Unit Tipikor Serahkan Tersangka Korupsi BSI ke JPU Kejari Tebo Jambi |
![]() |
---|
Petani Terdampak Pengusuran Lahan Sawit di Muara Kilis Tak Dilibatkan Kelompok MJTI |
![]() |
---|
Konflik Kelompok MJTI dengan PT WKS di Muara Kilis Sudah Menemu Titik Terang 8 Point Disepakati |
![]() |
---|
Sejumlah OPD di Tebo Dimerger, Wabup Nazar: Kondisi Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.