Tak Terima Ditegur Pakai Helm saat Masuk ATM, Kapolsek di NTT Pukul Satpam Bank

Kapolsek Komodo yang berada di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menganiaya seorang sekuriti bank.

Editor: Suci Rahayu PK
net
Ilustrasi Pemukulan 

TRIBUNJAMBI.COM - Kapolsek Komodo yang berada di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menganiaya seorang sekuriti bank.

Penganiayaan polisi yang diketahui bernama AKP Ivans Drajat kepada sekuriti bernama Guido Andre Sandi itu terjadi pada Rabu (13/9/2023).

Penganiayaan ini terjadi saat sekuriti bank itu menegur Kapolsek AKP Ivans Drajat saat masuk ke ATM tanpa melepas helemnya.

Awalnya, korban menegur namun bukannya melepas helmnya, AKP Ivans malah memukulnya.

Bhakan korban sempat dibawa ke polsek, dan kembali dapat kekerasan.

Keluarga korban, Bonifasius Sadu yang mendengar kabar tersebut pun langsung menuju ke Polsek Komodo.

Ia pun membawa korban ke RS Komodo untuk melakukan visum.

Baca juga: Polda Jambi Sita Uang Rp 3,4 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi PT Pelindo

Baca juga: Korupsi Pelindo II di Tanjabtim Jambi, Pimpinan Kongkalikong dengan Pihak Kontraktor

"Gio (Guido) dipukul di ruang tahanan Polsek Komodo oleh Kapolsek. Saya lihat tadi, pipinya bengkak karena dipukul dan dibenturkan ke tembok. Sekarang dia sudah di RS Komodo untuk visum," katanya, Rabu.

Maximus Jampu, ayah korban berujar, ia merasa sakit hati atas sikap arogansi Kapolsek Komodo.

Terlebih, polisi harusnya melindungan dan mengayomi masyarakat.

"Saya minta Kapolres Manggarai Barat tolong di urus seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku. Kita akan terus tempuh proses hukum," ujar Maximus.

Pihak polsek pun berusaha untuk memediasi, namun korban menolak.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko mengatakan, kejadian antara Kapolsek Komodo dan petugas keamanan bank merupakan kesalahpahaman.

Ia mengatakan, jika terbukti ada kesalahan, maka Kapolsek Komodo akan diberikan sanksi kode etik.

kepada awak media terkait penganiayaan oleh oknum polisi yang bertugas sebagai Kapolsek terhadap sekuriti salah satu bank BUMN, Rabu (13/9/2023).
"Tentunya sebagai pimpinan di Polres Mabar saya menyayangkan. Upaya yang sedang kami lakukan dari Propam sedang mendalami. Karena ada ketentuan ketika seorang anggota Polri melakukan pelanggaran itu sanksinya disiplin kode etik," ujar Ari Satmoko.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved