Kisruh di Pulau Rempang

Panglima TNI Kirim Tim Puspom Cek Prajurit yang Terlibat di Kericuhan Konflik Lahan Rempang Batam

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kirim Tim Puspom TNI untuk mengecek keterlibatan prajurit dalam kericuhan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Yt Kompas TV
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kirim Tim Puspom TNI untuk mengecek keterlibatan prajurit dalam kericuhan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). 

"Kemarin kan sudah dilaksanakan, termasuk POM TNI juga kita turunkan jangan sampai ada prajurit TNI yang terlibat di sana. Terlibat mungkin, apa namanya, provokator, atau mungkin punya lahan-lahan yang tidak sah di sana. Kita beri imbauan. Dan kemarin sudah saya sampaikan Danpuspom juga sudah mengirimkan pasukan tim gabungan untuk Satgas POM TNI di sana," sambung dia.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya juga telah meminta aparat penegak hukum dan keamanan untuk hati hati dalam menangani kasus di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

Hal itu disampaikan Mahfud usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (11/9/2023).

"Oleh sebab itu saya berharap kepada aparat penegak hukum, aparat keamanan supaya berhati-hati menangani ini," kata dia.

Selain itu Mahfud juga minta aparat mensosialisasikan kesepakatan pada tanggal 6 September antara Pemda, pengembang, DPRD, dan masyarakat.

Ia mengatakan masalah hukum konflik lahan tersebut sebenarnya sudah selesai.

Pada tahun 2001-2002, kata dia, telah diputuskan adanya pengembangan kawasan wisata di pulau-pulau yang terlepas dari pulau induknya, salah satunya Pulau Rempang.

Pada 2004, kata dia, kemudian ditandatangani kesepakatan antara Pemda atau BP Batam dengan pengembang atau investor untuk mengembangkan pulau pulau tersebut.

Hanya saja, lanjut dia, sebelum kesepakatan tersebut dijalankan sudah dikeluarkan lagi izin-izin kepada pihak lain.

Izin-izin baru yang dikeluarkan sesudah MoU tersebut, kata Mahfud, kemudian dibatalkan semua oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga: Gilang Dirga Tepis Isu Main Tangan saat Marah: Kalau mukul pintu pernah

Pada saat pengembang yang sudah menjalin kesepakatan pada 2004 lalu tersebut akan memulai kegiatan, lanjut Mahfud, lahannya sudah digunakan oleh pihak lain.

"Nah ketika akan masuk, di situ sudah ada kegiatan, sudah ada penghuni lama dan seterusnya, dan seterusnya," kata dia.

Konflik tersebut kemudian terjadi karena adanya perintah pengosongan oleh pengembang yang akan memulai kegiatannya di wilayah tersebut.

"Nah di situ lalu terjadi perintah pengosongan karena tahun ini akan masuk kegiatan-kegiatan yang sudah diteken tahun 2004 sesuai dengan kebijakan tahun 2001, 2002," kata dia.

Pada akhirnya, kata Mahfud, dijalin lah kesepakatan antara Pengembang, Pemda, dan dan masyarakat pada 6 September kemarin. Kesepakatan tersebut yakni warga yang mendiami lahan tersebut direlokasi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved