Curi Identitas Dokter, Susanto yang Hanya Lulusan SMA 2 Tahun Jadi Dokter di RS dan di Klinik
Dua tahun dokter gadungan bernama Susanto praktik di PT Pelindo Husada Citra (PHC). Ternyata Susanto hanya lulusan SMA dan tak punya basic ilmu kedok
TRIBUNJAMBI.COM - Dua tahun dokter gadungan bernama Susanto praktik di PT Pelindo Husada Citra (PHC).
Ternyata Susanto hanya lulusan SMA dan tak punya basic ilmu kedokteran.
Selain PT PHC, Susanto juga praktik di klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Blora, Jawa Tengah.
Selama dua tahun di PT PHC, Susanto terima gaji Rp 7 juta per bulan beserta tunjangannya.
Aksi penipuan ini berawal saat RS PHC Surabaya membuka lowongan online dua tahun lalu.
Susanto yang hanya lulusan SMA melamar dengan menggunakan identitas dokter lain yang didapatnya dari sosial media.
Susanto menggunakan identitas dr Anggi Yurikno yang berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Pj Bupati Tebo Pastikan Dana Bonus Atlet Dialokasikan pada APBD-P
Baca juga: Haris Azhar Bawa Kotak Saat Rocky Gerung Diperiksa di Bareskrim Polri, Bukti?
Berbedal identitas dan resume palsu, Susanto diterima di PT PHC.
Dia dikontrak selama 7,5 tahun.
Aksi penipuan Susanto terbongkar saat PT PHC akan melakukan perpanjangan kontrak.
Saat sedang mengurus dokumen perpanjangan kontrak, pihak perusahaan pun mengetahui ada kejanggalan hingga akhirnya Susanto diseret ke meja hijau.
Diketahui, Susanto juga pernah dipenjara pada tahun 2011 silam karena dengan kasus yang sama di Kalimantan.
Keterangan Pihak PHC
Pihak PHC pun mengatakan, bahwa Susanto tak pernah ditempatkan untuk melayani pasien umum di RS PHC, Surabaya, Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama RS PHC, Sunardjo.
Baca juga: 27.364 KPM di Kota Jambi Terima Bantuan Beras, Terima 10 Kg Setiap Bulannya
"Yang bersangkutan tidak pernah melayani pasien umum di RS PHC," kata Sunardjo.
Ia mengatakan, pekerjaan yang diberikan ke Susanto yakni di aspek preventif dan promotif atau tidak melakukan tindakan medis dan pemberian resep obat.
"Pekerjaan utamanya pada aspek preventif dan promotif atau tidak melakukan tindakan medis dan pemberian resep obat, serta pemeriksaan kesehatan dasar kepada pekerja yang dibantu oleh Perawat Hiperkes dan atas supervisi Dokter Hiperkes Perusahaan," jelasnya seperti yang diwartakan Kompas.com.
Pihak PHC juga meminta maaf atas kelalaian yang dilakukan.
"Terkait proses hukum yang sudah berjalan di Pengadilan, Manajemen PT PHC akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum," jelasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pj Bupati Tebo Pastikan Dana Bonus Atlet Dialokasikan pada APBD-P
Baca juga: Ratusan Pengendara di Muaro Jambi Ditilang, Operasi Zebra 2023
Baca juga: 27.364 KPM di Kota Jambi Terima Bantuan Beras, Terima 10 Kg Setiap Bulannya
Pj Bupati Tebo Pastikan Dana Bonus Atlet Dialokasikan pada APBD-P |
![]() |
---|
Ratusan Pengendara di Muaro Jambi Ditilang, Operasi Zebra 2023 |
![]() |
---|
Haris Azhar Bawa Kotak Saat Rocky Gerung Diperiksa di Bareskrim Polri, Bukti? |
![]() |
---|
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Seret Selebgram Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.