Berita Tanjab Timur

Samsul Bahri Tersangka KDRT di Tanjab Timur Dibebaskan dari Penjara karena Restorative Justice

Perkara berawal atas kesalahpahaman dalam hubungan rumah tangga. Tersangka kesal kepada korban yakni istri sah dari Samsul Bahri yang bernama Erna

Penulis: anas al hakim | Editor: Rahimin
tribunjambi/anas alhakim
Samsul Bahri dibebaskan dari penjara karena kasusnya diselesaikan lewat Restorative Justice. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur kembali menghentikaan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) terhadap perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Dalam hal ini tersangka KDRT adalah Samsul Bahri warga Dusun Beringin RT 001 Kelurahan Sungai Itik Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Kasus ini dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice/RJ) atas perkara tersangka Samsul Bahri yang disangkakan yakni Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurut Kasi Pidum Kejari Tanjung Jabung Timur Fusthathul Amul Huzni, perkara ini berawal atas kesalahpahaman dalam hubungan rumah tangga.

Di mana, tersangka kesal kepada korban yakni istri sah dari Samsul Bahri yang bernama Erna Gustina Sari.

Korban sering memarahinya, karena tersangka sering menginap di rumah orangtuanya yang sudah lansia.

"4 Juni 2023 tersangka, sudah bermacam cara mencoba membujuk korban, agar mau mengerti alasannya mengapa ia tidak pulang. Namun, korban ini tetap marah-marah hingga kemudian tersangka tersulut emosi dan memukul korban," ujarnya, Senin (11/08/23).

Atas perbuatan tersangka tersebut dan berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan bengkak dengan ukuran diameter 1 cm di bagian kepala sisi sebelah kanan.

Dijelaskannya, pemberian Restorative Justice (RJ) kepada tersangka atas pertimbangan karena sudah mendapat maaf dari korban.

Selain itu, perkara ini ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara, serta denda tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Pertimbangan RJ sebagaimana Perja Nomor 15 tahun 2020 ancaman hukuman dibawah lima tahun, denda tidak sampai dua juta lima ratus dan sudah mendapat maaf dari istri tersang,” katanya. 

Atas persetujuan tersebut pada han Senin, 11 September 2023 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjum Jabung Timur telah menghentikan perkara Tersangka Samsul Bahri, yang disangkakan yakni Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 128 Kasus Tak Dilanjutkan, Kajari Jambi: Ada yang Restorative Justice dan Dikembalikan ke Penyidik

Baca juga: Kapolda Jambi Hadiri PKS Bersama LAM Tentang Juknis Penyelesaian Perkara Lewat Restorative Justice

Baca juga: Kelurahan di Kota Jambi Ini Jadi Satu-satunya Kampung Restorative Justice

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved