Berita Jambi

128 Kasus Tak Dilanjutkan, Kajari Jambi: Ada yang Restorative Justice dan Dikembalikan ke Penyidik

Kejaksaan Negeri Jambi (Kejari) telah menangani kasus tindak pidana umum sebanyak 422 sejak awal tahun 2023 hingga Juni.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Kajari Jambi Muhammad Noor saat konferensi pers, Jum'at (21/7/2023).  

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Negeri Jambi (Kejari) telah menangani kasus tindak pidana umum sebanyak 422 sejak awal tahun 2023 hingga Juni.
Ratusan perkara tersebut, berasal dari penyidik di wilayah hukum Polresta Jambi, Polsek, BNN Kota Jambi dan sekretariat PPNS Kota Jambi.

"Yang berhasil disidangkan sebanyak 248, jadi ada 128 yang tidak lanjutkan proses penuntutan, karena kami kembalikan kepada penyidik dan ada juga yang berhasil kita Retoratif Justice," kata Kajari Jambi, Muhammad Noor, saat konferensi pers, Jumat (21/7/2023).

Selain itu, pada bidang tindak pidana khusus, sedang melakukan penyelidikan 1 perkara naik ke tahap penyidikan, sebanyak 2 perkara satunya masuk ke tahap penyidikan khusus sehingga ada 3 total penyidikan.

"Putusan dan eksekusi sebanyak 3 perkara," sebut Kajari.

Dikatakannya, pada bidang Intelijen telah menangkap 2 orang borunan sejak awal 2023 hingga Juli 2023.

"Buronan tersebut dalam pidana tindak korupsi 1 orang dan 1 orang dalam perkara tindak pidana non korupsi," ungkapnya.

Sedangkan pada bidang barang bukti dan barang rampasan telah melakukan lelang sebanyak 30 item barang rampasan negara dari 20 perkara.

"Pemusnahan barang bukti 241 perkara, narkotika sebanyak 141 perkara terdiri dari 535 sabu, 64 pil ekstasi, 110 paket ganja," paparnya. 

Baca juga: Sejak Januari Kejari Jambi Tangani 422 Kasus Tindak Pidana Umum dan Tangkap 2 Buronan

Baca juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Kajati Jambi Berikan Sembako ke Purnaja Kejaksaan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved